
TUNTUTAN TEGAS: PROSES HUKUM DAN PENEGAKAN AKUNTABILITAS
Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, Indria Febriansyah, menyatakan sikap keras atas viralnya pernyataan seorang WNI yang mengaku bangga karena anaknya menjadi WNA, sementara pasangan tersebut disebut sebagai penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Menurut Indria, apabila terbukti ada pelanggaran kontrak, pengingkaran kewajiban pengabdian, atau penyalahgunaan komitmen kebangsaan atas dana yang bersumber dari APBN, maka aparat penegak hukum harus memproses secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika dana rakyat digunakan dengan komitmen untuk kembali dan mengabdi, lalu komitmen itu dilanggar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” tegasnya.
Namun demikian, proses hukum harus berbasis bukti dan regulasi, bukan semata opini publik.
DASAR MORAL DAN KEBANGSAAN
1. Dana Rakyat Adalah Amanah Publik
LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan mengelola dana abadi pendidikan yang bersumber dari uang rakyat. Program ini dirancang untuk:
Mencetak SDM unggul,
Mengirim mahasiswa terbaik ke luar negeri
Mengembalikan mereka untuk membangun Indonesia Dalam skema beasiswa, terdapat kewajiban kembali dan mengabdi sesuai masa studi. Artinya, setiap awardee membawa tanggung jawab moral dan kontraktual kepada negara. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka negara memiliki hak untuk menindak sesuai hukum perjanjian dan peraturan yang berlaku.
2. Krisis Nilai Kebangsaan Generasi Terdidik
Fenomena kebanggaan atas perubahan kewarganegaraan anak dinilai mencerminkan problem nilai. Padahal filosofi pendidikan nasional yang diwariskan oleh Ki Hajar Dewantara menekankan pembentukan karakter kebangsaan. Prinsip:“Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani” menjadi dasar bahwa pendidikan harus membangun jiwa nasionalisme, bukan menjauhkan generasi dari akar budayanya. Indonesia dibangun di atas nilai Gotong royong, Solidaritas sosial, Kesetiaan pada tanah air, Kebanggaan terhadap keberagaman Nusantara, Jika generasi terdidik justru merasa lebih prestisius meninggalkan identitas kebangsaan, maka ada kegagalan pembentukan karakter yang harus dievaluasi.
TUNTUTAN KSTI KEPADA PEMERINTAH
1. Audit Total Penerima Beasiswa Luar Negeri Melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan LPDP, pemerintah kami minta melakukan Pendataan ulang status kewarganegaraan, Verifikasi domisili penerima, Evaluasi realisasi kewajiban pengabdian, Transparansi laporan publik, Publik berhak tahu bahwa dana ratusan triliun dana abadi pendidikan digunakan secara tepat.
2. Koordinasi Diplomatik
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia perlu dilibatkan untuk Memastikan status kewarganegaraan alumni LPDB, Memverifikasi keberadaan dan kepatuhan terhadap kontrak, Mengawasi potensi pelanggaran kewajiban negara.
3. Penegakan Sanksi Tegas
Jika ditemukan pelanggaran, Pengembalian dana beasiswa, Penalti administratif, Blacklist kebijakan publik, Proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan, Namun semua langkah harus berdasarkan regulasi yang berlaku, bukan emosi kolektif.
4. Reformulasi Pendidikan Karakter Nasional
Pemerintah perlu memperkuat pendidikan kebangsaan sejak usia dini Kurikulum berbasis nilai gotong royong, Penguatan sejarah nasional, Pendidikan cinta tanah air yang aplikatif, Revitalisasi nilai Tamansiswa.
MENJAGA MARTABAT BANGSA TANPA MENGABAIAKAN HUKUM
Indonesia adalah negara besar dengan kekayaan budaya dan sejarah panjang. Kebanggaan menjadi WNI seharusnya lahir dari kesadaran sejarah dan tanggung jawab moral, bukan diukur dari pengakuan negara lain. Meski Hak memilih kewarganegaraan adalah hak hukum setiap individu. Negara tidak boleh menghukum pilihan pribadi tanpa dasar pelanggaran hukum yang jelas. Yang menjadi persoalan adalah apabila terdapat Pelanggaran kontrak beasiswa, Pengingkaran kewajiban pengabdian, Kerugian negara, Jika itu terjadi, maka negara wajib bertindak.
Uang rakyat adalah amanah. Dana abadi pendidikan adalah instrumen strategis masa depan bangsa. Negara harus memastikan Tidak ada penyimpangan, Tidak ada pengingkaran komitmen, Tidak ada pengkhianatan terhadap kontrak publik, Bangsa besar bukan diukur dari seberapa banyak warganya menjadi WNA, tetapi seberapa kuat mereka menjaga identitas dan kembali membangun tanah kelahirannya. Dan bila ada pelanggaran hukum atas amanah tersebut, proses hukum harus berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
