
Oleh: Indria Febriansyah
Narasi “Habis MBG, terbitlah Genteng. Negara makin ke sini tanpa arah” terdengar heroik, tapi sesungguhnya dangkal. Ia memproduksi kemarahan tanpa analisis, dan menuduh negara mengkhianati konstitusi tanpa memahami apa yang benar-benar diperintahkan UUD 1945.
Konstitusi tidak pernah mengamanatkan negara berjalan satu jalur. Pendidikan memang wajib, tetapi ia tidak berdiri sendiri. Pasal 31 tentang pendidikan setara bobotnya dengan Pasal 27 ayat (2) tentang pekerjaan dan Pasal 34 tentang fakir miskin. Menuntut negara hanya fokus pada sekolah sambil menutup mata terhadap kelaparan dan pengangguran justru merupakan pembacaan konstitusi yang timpang dan elitis.
Anak yang lapar tidak belajar. Orang tua yang menganggur tidak menyekolahkan anaknya. Rumah yang tidak layak melahirkan putus sekolah lintas generasi. Maka ketika negara hadir lewat program kebutuhan dasar apa pun nama dan bentuknya itu bukan pengkhianatan pendidikan, melainkan prasyarat agar pendidikan tidak menjadi slogan kosong.
Tuduhan “tanpa arah” juga mengabaikan fakta paling mendasar yang berubah bukan arah negara, tetapi kepentingan yang diganggu. Selama puluhan tahun, kebijakan publik nyaman berputar di ruang seminar, laporan donor, dan jargon teknokrasi. Begitu negara mulai menyentuh langsung urusan perut rakyat, sebagian elite panik dan menjerit seolah konstitusi sedang dihancurkan. Padahal yang sesungguhnya terjadi adalah pergeseran paradigma dari negara penonton menjadi negara intervensi. Dari pasar yang dibiarkan mengatur segalanya, menuju negara yang mulai menambal ketimpangan struktural. Ini bukan proses yang rapi. Ia berisik, tidak estetis, dan sering kali tampak seperti tambal sulam. Tetapi menyebutnya “tanpa arah” adalah kemalasan berpikir.
Masalah utama hari ini bukan kebijakan yang melenceng dari konstitusi, melainkan negara yang gagal menjelaskan peta jalannya secara jujur. Ketika komunikasi politik kosong, kebijakan apa pun akan terlihat seperti proyek acak. Celah inilah yang dimanfaatkan untuk membangun narasi bahwa pendidikan dikorbankan, kemiskinan diabaikan, dan lapangan kerja ditelantarkan padahal akar persoalannya jauh lebih struktural.
Konstitusi tidak meminta negara tampil bersih dan indah di baliho. Konstitusi memerintahkan negara hadir dalam penderitaan rakyat. Selama negara masih bertarung di tiga medan utama pendidikan, kemiskinan, dan pekerjaan meski dengan cara yang belum ideal, maka yang terjadi bukan pengabaian amanat konstitusi, melainkan perjuangan yang belum selesai.
Yang berbahaya justru narasi fatalistik bahwa negara sudah “tanpa arah”. Narasi ini bukan kritik, melainkan pengunduran diri intelektual. Kritik sejati bukan meratap di pinggir jalan sejarah, tetapi memaksa negara berjalan lurus tanpa memutarbalikkan konstitusi demi kepuasan retorika.
