
Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H.
Lonjakan kasus penipuan digital dan investasi ilegal dalam beberapa tahun terakhir bukan sekadar fenomena kriminal. Ia adalah indikator telanjang kegagalan sistem perlindungan konsumen keuangan di Indonesia. Dan di titik ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa lagi berlindung di balik jargon literasi dan statistik administratif.
Berdasarkan data OJK sendiri, hingga pertengahan Januari 2026, kerugian masyarakat akibat scam digital dan investasi ilegal mencapai Rp 9,1 triliun. Ini bukan akumulasi puluhan tahun, melainkan ledakan kerugian dalam periode singkat. Lebih jauh lagi, jika ditarik secara historis, total kerugian akibat investasi bodong sejak sekitar 2010 hingga 2025 diperkirakan menembus Rp 139-142 triliun.Angka-angka ini bukan abstraksi ekonomi. Ia adalah tabungan rakyat kecil yang lenyap, dana pendidikan anak, modal UMKM, hingga uang pensiun yang tak pernah kembali semuanya hilang di bawah sistem pengawasan yang gagal mencegah kejahatan dengan pola berulang.
Kerugian Triliunan, Pemulihan Tidak Sampai Dua Persen.
OJK mengklaim telah memblokir ribuan rekening dan mengamankan sekitar Rp 161 miliar pada periode 2025-2026. Namun jika angka ini dibenturkan dengan realitas kerugian rakyat, hasilnya mencengangkan. Dari Rp 9,1 triliun kerugian scam digital, dana yang berhasil diamankan hanya sekitar 1,77 persen. Artinya, lebih dari 98 persen uang rakyat hilang tanpa pemulihan. Jika dihitung dari total kerugian investasi bodong selama lebih dari satu dekade sekitar Rp 142 triliun maka tingkat pemulihan bahkan tidak mencapai 0,2 persen. Ini bukan soal kurang sempurna. Ini adalah kegagalan struktural dalam skala nasional.
Banjir Laporan, Negara Datang Terlambat
Indonesia kini tercatat sebagai salah satu negara dengan jumlah laporan scam tertinggi di dunia, dengan estimasi 274.000 hingga lebih dari 400.000 laporan dalam satu tahun terakhir. Modusnya beragam phishing, social engineering, investasi kripto ilegal, hingga pinjaman online bodong namun polanya sama negara selalu datang setelah rakyat jatuh menjadi korban.
Fakta bahwa pemulihan dana hanya berada di kisaran satu persen menunjukkan bahwa mekanisme pengungkapan dan penindakan OJK bersifat reaktif, bukan preventif. OJK bekerja setelah uang raib, bukan sebelum kejahatan meluas.Literasi Dijadikan AlibiDalam setiap krisis, OJK selalu menempatkan literasi keuangan sebagai jawaban utama. Namun ketika kejahatan finansial sudah terorganisasi, lintas platform, lintas negara, dan berbasis teknologi tinggi, menyederhanakan masalah menjadi kurangnya kewaspadaan masyarakat adalah bentuk pengalihan tanggung jawab negara.Di banyak negara, otoritas keuangan membangun pusat anti-scam khusus, intelijen keuangan real-time, dan kewajiban pemulihan dana oleh institusi keuangan. Indonesia belum berada di tahap itu. Rakyat diminta waspada, sementara sistem tetap bocor.
Cepat untuk Modal Besar, Lambat untuk Rakyat
Di saat yang sama, publik menyaksikan bagaimana OJK mampu bergerak cepat dan tegas ketika stabilitas pasar modal dan kepentingan investor besar terganggu. Aturan bisa direvisi, kebijakan dilonggarkan, dan komunikasi internasional dipercepat demi menjaga kepercayaan pemodal.
Kontras ini melahirkan pertanyaan mendasar untuk siapa sebenarnya OJK bekerja?
Ketika yang terancam adalah kapital besar, negara hadir dengan sigap. Namun ketika yang menjadi korban adalah jutaan rakyat biasa, perlindungan berubah menjadi prosedural, administratif, dan hampir tanpa pemulihan nyata.
Krisis Keberpihakan
Masalah OJK bukan semata soal kapasitas teknis, melainkan krisis orientasi dan keberpihakan. Perlindungan konsumen masih diposisikan sebagai pelengkap, bukan sebagai jantung sistem pengawasan keuangan.Jika situasi ini dibiarkan, OJK berisiko berubah dari lembaga pelindung publik menjadi penjaga stabilitas industri semata, bahkan ketika stabilitas itu dibangun di atas hilangnya lebih dari 99 persen uang rakyat yang menjadi korban kejahatan finansial.
Lonjakan kerugian akibat scam dan investasi ilegal adalah alarm keras bagi negara. Negara tidak boleh bersekutu dengan kekerasan finansial yang menghancurkan kehidupan rakyat secara perlahan namun sistematis. Tanpa evaluasi menyeluruh dan perubahan paradigma, OJK akan tercatat dalam sejarah sebagai regulator yang gagal melindungi rakyat, namun sukses menjaga kepentingan pemilik modal.
Dan pada titik itu, yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, melainkan legitimasi negara dalam menjalankan amanat keadilan sosial.
