Oleh: Indria Febriansyah
Perubahan regulasi fintech lending melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 dimaksudkan sebagai jawaban atas berbagai persoalan industri, mulai dari tingginya kredit bermasalah, praktik penagihan yang meresahkan, hingga perlindungan konsumen. Namun, alih-alih menyelesaikan problem struktural, regulasi ini justru memperlihatkan kekeliruan mendasar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memahami hakikat P2P lending. Kekeliruan tersebut tidak semata bersifat teknis, melainkan konseptual. Ketika objek regulasi keliru dipahami, maka instrumen pengaturan yang lahir pun cenderung tidak proporsional, berbiaya tinggi, dan pada akhirnya berpotensi melahirkan ketidakadilan baru dalam sistem keuangan digital.
Marketplace Digital, Bukan Lembaga Pembiayaan
Dalam teori ekonomi digital, P2P lending merupakan platform intermediary atau marketplace yang mempertemukan pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower). Penyelenggara tidak menghimpun dana masyarakat, tidak menyalurkan kredit dari neraca perusahaan, dan tidak menjanjikan imbal hasil. Seluruh dana lender ditempatkan dalam rekening escrow yang secara hukum terpisah dari kekayaan penyelenggara. Karena itu, secara konseptual, P2P lending berbeda secara fundamental dengan bank maupun perusahaan pembiayaan (multifinance). Risiko gagal bayar melekat pada lender sebagai pemilik dana, bukan pada platform sebagai penyedia pasar. Namun POJK 40/2024 justru mengaburkan perbedaan tersebut. Kewajiban modal disetor minimum sebesar Rp25 miliar dan ekuitas minimum Rp12,5 miliar, serta pengukuran “kesehatan” melalui indikator TKB90 dan TWP90, mencerminkan pendekatan yang menyamakan P2P lending dengan lembaga keuangan berbasis neraca. Pendekatan ini problematis. Modal besar tidak secara otomatis menjamin keamanan dana lender atau mencegah fraud. Sejarah krisis keuangan global menunjukkan bahwa banyak kegagalan justru terjadi pada institusi bermodal besar, sementara pengendalian risiko dan tata kelola substantif sering kali luput dari pengawasan. Alih-alih menurunkan risiko sistemik, kebijakan ini justru menciptakan hambatan masuk (entry barrier) yang tinggi, menekan inovasi, dan mempersempit ruang kompetisi sehat di industri fintech.
Gagal Bayar Bukan Kejahatan
Persoalan lain yang patut dikritisi adalah kecenderungan regulator menggunakan riwayat kredit dan sistem laporan informasi keuangan (SLIK) sebagai ukuran kredibilitas personal, baik terhadap pengurus penyelenggara maupun borrower. Pendekatan ini berbahaya karena mengaburkan batas antara risiko perdata dan kriminalitas. Gagal bayar atau wanprestasi adalah peristiwa hukum perdata yang bersumber dari ketidakmampuan ekonomi, bukan perbuatan pidana yang mensyaratkan adanya niat jahat (mens rea). Dalam konteks masyarakat dengan tingkat kerentanan ekonomi tinggi, kegagalan memenuhi kewajiban finansial sering kali dipengaruhi oleh faktor eksternal: kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, atau kondisi darurat keluarga. Menyederhanakan kegagalan ekonomi sebagai indikator ketidakjujuran atau ketidaklayakan moral merupakan bentuk reduksi yang tidak adil. Regulator seharusnya memisahkan secara tegas antara fraud yang disengaja dan risiko ekonomi yang tidak terhindarkan, bukan menyatukannya dalam satu kerangka pengawasan yang bersifat menghukum.
Transparansi yang Bersifat Formalitas
POJK 40/2024 mewajibkan transparansi melalui simulasi pinjaman sebelum borrower menyetujui perjanjian elektronik. Namun pertanyaannya: sejauh mana transparansi ini benar-benar dipahami oleh pengguna? Dalam praktik, OJK belum memiliki indikator objektif untuk memastikan bahwa borrower:
benar-benar membaca seluruh ketentuan,
memahami struktur bunga, biaya, dan denda,
serta menyadari konsekuensi keterlambatan pembayaran.
Lebih jauh, praktik pemotongan biaya administrasi di awal yang berkisar antara 5 hingga 15 persen dari nilai pinjaman sering kali luput dari pengawasan efektif. Akibatnya, borrower menerima dana jauh lebih kecil dari pokok pinjaman, tetapi kewajiban pembayaran tetap dihitung dari nilai penuh. Dalam kondisi seperti ini, transparansi menjadi bersifat deklaratif hanya ada di layar, tetapi tidak sungguh-sungguh melindungi.
Cap 100 Persen dan Ketidakadilan Praktis
Kebijakan pembatasan total tagihan maksimal 100 persen dari pokok pinjaman pada prinsipnya dimaksudkan untuk melindungi borrower dari praktik eksploitatif. Namun dalam praktik, kebijakan ini juga memunculkan persoalan keadilan baru. Contohnya, borrower dengan tenor tiga bulan yang telah membayar angsuran selama dua bulan, tetapi mengalami keterlambatan serius pada bulan ketiga. Dalam banyak kasus, akumulasi denda dan bunga dihitung kembali dengan mengabaikan pembayaran parsial sebelumnya. Akibatnya, borrower justru kehilangan manfaat dari kedisiplinan pembayaran yang telah dilakukan. Situasi ini diperparah oleh fakta bahwa OJK tidak secara aktif mengawasi potongan biaya di awal pencairan. Perlindungan yang dimaksudkan justru berpotensi menjadi ilusi.
Penagihan Tanpa Akhir dan Negara yang Absen
Aspek paling krusial dalam persoalan fintech lending adalah mekanisme penagihan. Secara normatif, POJK melarang kekerasan, intimidasi, dan pelanggaran privasi. Namun praktik di lapangan menunjukkan gambaran berbeda. Reminder sering kali dilakukan sejak sebelum jatuh tempo. Setelah keterlambatan, borrower menghadapi sistem penagihan berlapis, dengan pergantian penagih secara berkala. Setelah 90 hari, akun dialihkan ke pihak ketiga, bahkan berulang kali, tanpa batas waktu yang jelas. Tidak terdapat mekanisme tutup buku yang manusiawi. Penagihan dapat berlangsung bertahun-tahun, disertai blacklist dalam sistem keuangan, tanpa verifikasi ulang atas kemampuan bayar borrower. Dalam konteks ini, negara seolah hadir bukan sebagai pelindung warga, melainkan sebagai penguat sanksi ekonomi yang memperpanjang penderitaan sosial.
Koreksi Arah Regulasi
Regulasi P2P lending seharusnya berpijak pada pemahaman yang tepat mengenai peran platform sebagai penyedia pasar, bukan sebagai pemilik risiko kredit. Tanpa koreksi konseptual, kebijakan akan terus menimbulkan distorsi dan ketidakadilan. OJK perlu:
menegaskan kembali posisi P2P lending sebagai marketplace,
memisahkan risiko lender dan risiko platform,
menghentikan kriminalisasi kegagalan ekonomi,
membangun sistem penagihan berjangka waktu dan berkeadilan,
memperkuat perlindungan konsumen secara substantif, bukan administratif.
Regulator tidak cukup hanya menjaga stabilitas industri. Dalam negara demokratis, regulator juga memikul tanggung jawab moral untuk menjaga keadilan sosial dalam sistem keuangan. Jika regulasi gagal menjalankan fungsi tersebut, maka koreksi bukan hanya perlu, tetapi mendesak.

