
Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H. Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) | Inisiator Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08)
Jakarta, 8 Oktober 2026. Putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tak menutup fakta krusial tidak ditemukan bukti meyakinkan ijazah setara SMA Wakil Presiden Gibran. Ini bukan sekadar soal selembar kertas, melainkan soal standar hukum, kesetaraan, dan rasa keadilan seluruh rakyat.
Rakyat biasa berjuang mati-matian menamatkan sekolah, bahkan ditolak kerja hanya karena tak punya ijazah yang sah. Bagaimana mungkin syarat yang begitu ketat bagi warga biasa, justru menjadi kabur di jabatan kedua tertinggi negara? Hukum tak boleh tampak keras kepada rakyat kecil namun lentur bagi kekuasaan.
Putusan niet ontvankelijke verklaard menyelesaikan prosedur, bukan menghapus keraguan publik. MK tak memeriksa pokok perkara, tapi temuan fakta tersebut tetap hidup dan menjadi catatan politik yang tak bisa dihapus begitu saja.
Persoalan ini akan menjadi beban politik abadi bagi Gibran. Setiap kebijakan, setiap langkah, selalu diikuti pertanyaan dasar apakah sejak awal syarat konstitusional terpenuhi? Partai politik dan publik akan terus menuntut kejelasan, sehingga kinerjanya sulit lepas dari bayang keraguan.
Yang lebih mendasar adalah persoalan moral konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Jabatan Wakil Presiden bukan sekadar jabatan politik, melainkan amanah konstitusional yang melekat pada kepercayaan rakyat. Karena itu, setiap syarat pencalonan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terang, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara faktual dan etik. Ketika masih ada pertanyaan mendasar yang belum memperoleh jawaban yang meyakinkan, maka negara berkewajiban menghadirkan kepastian agar tidak muncul kesan bahwa standar hukum dapat berbeda antara rakyat biasa dan mereka yang berada di lingkaran kekuasaan.
Bagi rakyat yang telah menghabiskan bertahun-tahun hidupnya untuk memperoleh ijazah, persoalan ini bukan perkara kecil. Ijazah menjadi tiket untuk bekerja, melanjutkan pendidikan, mengikuti seleksi aparatur negara, bahkan menentukan masa depan keluarga. Karena itu, ketika publik melihat adanya perdebatan mengenai bukti pemenuhan pendidikan pada jabatan tertinggi negara, wajar apabila muncul pertanyaan tentang keadilan dan kesetaraan. Negara harus mampu menjawab keresahan tersebut dengan keterbukaan, sebab kepercayaan publik tidak dapat dibangun dengan meminta rakyat berhenti bertanya, melainkan dengan memberikan bukti dan penjelasan yang dapat diuji.
Dan di sinilah tantangan politik Gibran akan berlangsung panjang. Selama persoalan ini belum memperoleh penjelasan yang benar-benar tuntas, isu tersebut akan selalu menjadi ruang kritik bagi partai politik, masyarakat sipil, akademisi, dan publik, terutama setiap kali muncul pembicaraan mengenai masa depan politik nasional. Bukan berarti setiap kritik otomatis membuktikan adanya pelanggaran, tetapi demokrasi memang memberi ruang bagi rakyat untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pejabat publik. Karena itu, jalan terbaik bukan menghindari pertanyaan, melainkan menghadirkan kepastian hukum dan transparansi sehingga sejarah tidak mencatat bahwa pernah ada keraguan besar terhadap syarat seorang Wakil Presiden Republik Indonesia yang tidak pernah memperoleh jawaban yang memadai.Kita butuh transparansi, bukan pembungkaman. Jika dokumen sah, tunjukkan untuk mengakhiri polemik. Jika ada celah, perbaiki. Jika ada dugaan pelanggaran, biarkan penegak hukum bekerja. Rakyat butuh kebenaran, bukan propaganda.Krisis terbesar bukan pada satu orang, melainkan pada kepercayaan terhadap sistem demokrasi itu sendiri. Demokrasi tak hanya butuh pemilu, tapi keyakinan bahwa aturan yang sama berlaku untuk semua dari rakyat biasa hingga Wakil Presiden.
Jika keraguan syarat formil tak kunjung terjawab secara tuntas, maka seluruh perjalanan jabatan ini akan selalu dipertanyakan. Bukan karena kebencian, tapi karena rakyat berhak memastikan kekuasaan berdiri di atas hukum yang sama bagi setiap warga negara.Pada akhirnya, kekuasaan bisa didapat melalui pemilu. Tapi kepercayaan rakyat hanya lahir dari kepastian, kejujuran, dan kesetaraan di hadapan hukum. Itulah yang sedang dipertaruhkan saat ini.
