
Oleh: Indria Febriansyah
Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia
Salah satu persoalan mendasar dalam praktik ketatanegaraan Indonesia pascareformasi adalah ketidakjelasan desain institusional jabatan gubernur. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit menempatkan gubernur dalam kedudukan ganda (dual position), sebagai kepala daerah provinsi sekaligus wakil Pemerintah Pusat.
Konstruksi ini, secara teoritik, dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara prinsip negara kesatuan dan otonomi daerah. Namun dalam praktiknya, dualisme tersebut justru melahirkan ambiguitas kewenangan, tumpang tindih kebijakan, serta konflik terbuka antara pusat dan daerah. Gubernur sering berada dalam dilema apakah ia harus tunduk sepenuhnya pada garis komando pemerintah pusat, atau menjalankan mandat politik sebagai kepala daerah hasil kontestasi elektoral.
Sejarah kebijakan publik di Indonesia menunjukkan bahwa konflik pusat-daerah bukanlah anomali, melainkan konsekuensi langsung dari desain kelembagaan yang tidak tegas. Perseteruan kebijakan reklamasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, polemik pemekaran wilayah di Papua, hingga perbedaan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di sejumlah provinsi, menegaskan bahwa ketiadaan garis batas kewenangan yang jelas telah mengganggu efektivitas pemerintahan dan stabilitas kebijakan nasional.
Dalam konteks ini, Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia berpandangan bahwa penataan ulang mekanisme pemilihan gubernur merupakan keniscayaan konstitusional, bukan sekadar wacana politis. Kami memandang bahwa pemilihan gubernur oleh DPRD adalah opsi rasional dan konstitusional untuk menegaskan kembali fungsi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Pemilihan melalui DPRD akan memperkuat posisi gubernur sebagai koordinator pemerintahan lintas daerah, bukan sebagai aktor politik elektoral yang terjebak dalam logika populisme dan transaksi politik. Dengan legitimasi kelembagaan tersebut, gubernur dapat menjalankan tugas strategis pemerintahan pusat, khususnya dalam pemerataan pembangunan nasional, integrasi kebijakan pusat–daerah, serta penguatan kohesi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, penegasan fungsi gubernur tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kemunduran demokrasi. Justru sebaliknya, demokrasi harus ditempatkan secara proporsional sesuai jenjang kekuasaan dan fungsi konstitusionalnya. Oleh karena itu, pemilihan Presiden harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, sehingga legitimasi langsung dari rakyat merupakan syarat mutlak bagi keberpihakan negara kepada kepentingan publik dan penguatan peran civil society.
Demikian pula, bupati dan wali kota wajib dipilih secara langsung oleh rakyat. Pemerintahan kabupaten dan kota adalah locus utama pelayanan publik dan pengelolaan potensi lokal. Setiap daerah memiliki karakteristik sumber daya alam, sumber daya manusia, serta basis pendapatan yang berbeda. Kepala daerah tingkat ini harus memperoleh mandat langsung dari rakyat agar memiliki legitimasi kuat dalam mengembangkan keunggulan komparatif dan kompetitif daerah demi kesejahteraan masyarakat setempat.
Dengan desain tersebut, pembagian peran pemerintahan menjadi lebih konstitusional dan fungsional. Gubernur menjalankan mandat khusus Pemerintah Pusat untuk memastikan pemerataan pembangunan nasional dan kesinambungan kebijakan negara. Sementara bupati dan wali kota menjadi motor utama pembangunan berbasis potensi daerah dan kebutuhan riil masyarakat.
Penataan ulang ini bukanlah upaya sentralisasi kekuasaan, melainkan rekonstruksi tata kelola negara agar lebih efektif, akuntabel, dan berkeadilan. Demokrasi tidak cukup hanya dimaknai sebagai prosedur elektoral, tetapi harus diwujudkan sebagai mekanisme konstitusional yang mampu menghadirkan negara secara utuh dari pusat hingga ke daerah dalam melayani kepentingan rakyat.
