
Opini Oleh: Indria Febriansyah.
Opini yang menyebut pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan tiga petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai ancaman terhadap kepercayaan investor khususnya investor asing perlu dibaca secara lebih jernih dan berimbang. Narasi tersebut terlalu menempatkan pasar sebagai pusat segalanya, sementara rakyat sebagai subjek utama perekonomian justru dikesampingkan.
Justru sebaliknya, pengunduran diri ini mencerminkan ketidakmampuan kepemimpinan BEI dan OJK untuk berjalan seirama dengan arah kebijakan pemerintah Presiden Prabowo yang pro-rakyat dan berorientasi pada kedaulatan ekonomi nasional.
Sense of Belonging terhadap Negara yang Absen.
Pasar saham dan otoritas jasa keuangan bukanlah entitas netral yang berdiri di ruang hampa. Keduanya adalah instrumen negara yang mandat konstitusionalnya jelas melindungi kepentingan nasional dan rakyat, bukan semata melayani kepentingan modal global.
Pengunduran diri Dirut BEI menjadi sinyal kuat bahwa kepemimpinan bursa gagal memiliki sense of belonging terhadap negara. Ketika MSCI mengumumkan penangguhan rebalancing indeks Indonesia, BEI tidak mampu memberikan jawaban strategis, argumentatif, dan berdaulat. Yang muncul justru reaksi defensif, kepanikan pasar, dan akhirnya pengunduran diri.
Jika regulator dan penyelenggara bursa kuat secara konseptual dan strategis, maka tekanan lembaga pemeringkat global tidak semestinya berujung pada keguncangan sistemik. Negara-negara seperti Korea Selatan, India, bahkan China, berkali-kali berbeda pandangan dengan lembaga global tanpa harus “tunduk” atau kehilangan kendali pasar domestik.
Masalah Utama BEI, Free Float yang Gagal Dituntaskan
Persoalan free float bukan isu baru. Selama bertahun-tahun, pasar modal Indonesia dikritik karena kepemilikan saham publik yang sangat kecil.
Emiten dengan likuiditas semu
Praktik pengendalian harga oleh pemegang saham mayoritas, Namun BEI gagal menyelesaikan masalah ini secara konsisten dan progresif. Revisi aturan free float dari 7,5% ke 15% yang baru diumumkan justru datang terlambat setelah tekanan MSCI dan anjloknya IHSG. Alih-alih menghadapi persoalan struktural ini dengan keberanian dan disiplin penegakan aturan, pimpinan BEI memilih melepas tanggung jawab melalui pengunduran diri. Ini bukan sikap negarawan pasar, melainkan bentuk kegagalan kepemimpinan.
OJK, Sebagai Regulator yang Gagal Melindungi Masyarakat.
Pengunduran diri tiga petinggi OJK tidak bisa dipisahkan dari akumulasi kegagalan pengawasan sektor jasa keuangan yang merugikan masyarakat secara luas dan masif.Beberapa contoh nyata:
Kasus gagal bayar P2P Lending dan DSI
Banyak lender ritel kehilangan dana tanpa perlindungan memadai. OJK gagal melakukan deteksi dini dan pembatasan risiko, meskipun memiliki kewenangan penuh berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011.
Maraknya penagihan frontal lembaga keuangan non-bank, Praktik intimidatif, penyebaran data pribadi, hingga teror psikologis masih terjadi luas, meski POJK Perlindungan Konsumen telah diterbitkan. Penegakan aturan lemah, sanksi administratif tidak memberi efek jera.
Sertifikasi semu tenaga collection
Sertifikasi debt collector kerap hanya formalitas administratif tanpa uji kompetensi lapangan, etika penagihan, atau pemahaman HAM. Akibatnya, rakyat terus menjadi korban praktik penagihan brutal.
Hapus buku semu (pseudo write-off)Kredit bermasalah yang secara akuntansi dihapus buku, namun secara praktik masih dialihkan ke pihak ketiga untuk ditagih, sering kali dengan cara melanggar hukum dan etika. OJK mengetahui praktik ini, namun pembiaran terus terjadi.
Lemahnya pengawasan asuransi dan investasi bodong,Kasus Jiwasraya, ASABRI, Kresna Life, Wanaartha, hingga berbagai koperasi dan fintech bermasalah menunjukkan pola yang sama reaktif, terlambat, dan tidak berpihak pada korban.
Pasar yang Terlalu Kapitalistik, Tanpa Win-Win Solution,
Selama ini, ekosistem keuangan Indonesia berjalan dalam siklus kapitalistik tertutup, di mana pemodal besar dilindungi. Rakyat diposisikan sebagai objek risiko, Negara hadir terlambat, atau bahkan absen, Tidak ada win-win solution yang adil antara pasar, negara, dan masyarakat. Yang ada hanyalah stabilitas semu yang rapuh, mudah runtuh ketika modal asing menarik diri.Mundur Bukan Masalah, Gagal Berpihak adalah Intinya Pengunduran diri Dirut BEI dan petinggi OJK bukan ancaman bagi pasar, melainkan momentum koreksi. Yang berbahaya bukanlah pergantian kepemimpinan, tetapi keberlanjutan paradigma lama yang menjadikan pasar sebagai tujuan, bukan alat kesejahteraan. Indonesia membutuhkan regulator dan penyelenggara pasar yang Berani berpihak pada rakyat, Tegas terhadap pelanggaran, Mandiri secara strategi, Memiliki loyalitas pada konstitusi,, bukan indeks global.
Jika pengunduran diri ini membuka jalan bagi reformasi sejati pasar keuangan yang berdaulat dan berkeadilan, maka justru di situlah kepercayaan sejati bukan semu akan tumbuh.
