Oleh: Indria Febriansyah (Pengamat Politik dan Analisis Kebijakan Publik)
Pernyataan Komisaris Utama P.T KAI Said Aqil Siradj terkait kecelakaan kereta di Bekasi patut dikritisi secara serius. Alih-alih menghadirkan empati dan tanggung jawab institusional, komentar yang menyebut kesalahan berada pada pengemudi taksi justru menunjukkan sikap reaktif, simplistik, dan tidak berbasis realitas lapangan. Dalam setiap insiden transportasi publik, apalagi yang melibatkan nyawa manusia, pejabat publik seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam berkomentar. Namun yang terjadi justru sebaliknya narasi yang terburu-buru, menyudutkan korban, dan terkesan menutup ruang evaluasi internal.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi kejadian tidak memiliki palang pintu yang layak. Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa hanya terdapat palang sederhana dari kayu di sisi tertentu, bukan sistem pengamanan standar yang seharusnya menjadi kewajiban. Dalam konteks ini, sangat mungkin pengendara mengalami keterlambatan dalam menyadari datangnya kereta.
Di sinilah letak persoalan mendasar bagaimana mungkin sebuah perusahaan sebesar PT Kereta Api Indonesia masih memiliki titik lintasan tanpa sistem pengamanan yang memadai? Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan cerminan dari problem kebijakan dan pengawasan yang belum tuntas. Pernyataan Komut KAI yang langsung menyalahkan pengemudi bukan hanya tidak bijak, tetapi juga mencerminkan kegagalan memahami prinsip dasar manajemen risiko dalam transportasi publik.
Dalam pendekatan kebijakan modern, kecelakaan tidak pernah dilihat sebagai kesalahan tunggal individu, melainkan sebagai hasil dari kegagalan sistemik mulai dari infrastruktur, regulasi, hingga pengawasan operasional. Lebih jauh, sikap tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik. Masyarakat Indonesia pada dasarnya memiliki tingkat toleransi yang tinggi terhadap kekurangan, selama ada itikad baik dan tanggung jawab dari penyelenggara layanan. Dalam kasus ini, publik justru lebih “legowo” jika Komut menyampaikan duka cita, permohonan maaf, dan komitmen konkret untuk memperbaiki sistem keselamatan.
Alih-alih defensif, seharusnya momentum ini digunakan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perlintasan sebidang, khususnya yang tidak memiliki palang pintu otomatis atau petugas jaga. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan masyarakat.
Kita tidak boleh membiarkan narasi pengambinghitaman terus berulang setiap kali terjadi kecelakaan. Jika pola ini dipertahankan, maka yang hilang bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kesempatan untuk melakukan reformasi sistem transportasi yang lebih aman dan berkeadilan. Pejabat publik, terlebih di sektor strategis seperti transportasi, harus memahami bahwa setiap kata yang disampaikan memiliki konsekuensi sosial dan politik. Komentar yang tidak berbasis data bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya karena dapat mengaburkan akar masalah yang sesungguhnya.
Sudah saatnya pendekatan komunikasi krisis di tubuh KAI berubah dari defensif menjadi reflektif, dari menyalahkan menjadi bertanggung jawab, dan dari reaktif menjadi solutif. Karena pada akhirnya, keselamatan publik bukan soal siapa yang disalahkan melainkan bagaimana tragedi serupa tidak terulang kembali.
