
Profil Organisasi: LPK TRANKONMASI
Tentang Kami
LPK TRANKONMASI (Lembaga Perlindungan Konsumen Transparansi Konsumen Reformasi) adalah sebuah organisasi berbadan hukum resmi yang berfokus pada pengawasan, perlindungan, dan edukasi bagi konsumen. Kami hadir sebagai jembatan untuk menciptakan ekosistem transaksi yang transparan, adil, dan bertanggung jawab antara pelaku usaha dan masyarakat.
Legalitas
Kami beroperasi dengan landasan hukum yang kuat sesuai dengan keputusan pemerintah Republik Indonesia: SK Menkumham RI: Nomor AHU-0008647.AH.01.07. TAHUN 2015.
Akta Notaris: Notaris Rofiqoh Kusnul Khotimah, SH., M.KN (Akta No. 201, Tanggal 09 Oktober 2015).
Domisili Organisasi: Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Struktur Organisasi
Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia5555, berikut adalah susunan pengurus inti kami:
Sriyanto, S.Pd Ketua Dewan Pengurus
Sarwi Ketua Dewan Pengawas
Visi & Misi
Visi: Menjadi lembaga perlindungan konsumen yang terdepan dalam mewujudkan keadilan dan transparansi ekonomi di Indonesia.
Misi: Memberikan advokasi dan pendampingan hukum bagi konsumen yang dirugikan. Mendorong transparansi informasi dari pelaku usaha kepada konsumen.
Melakukan edukasi berkelanjutan mengenai hak dan kewajiban konsumen.
Mendukung reformasi kebijakan publik yang pro-konsumen.
Layanan Kami
Konsultasi Hukum Konsumen: Memberikan arahan terkait sengketa transaksi barang dan jasa.
Edukasi Masyarakat: Sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pengawasan Pasar: Memantau praktik-praktik usaha agar tetap sesuai dengan standar transparansi dan reformasi ekonomi.
Mediator Sengketa: Menjadi penengah yang objektif antara konsumen dan pelaku usaha.
Kontak Whatsapp: 082138393333
