
MEMBANGUN PERADABAN EKONOMI PANCASILA DARI DESA
“Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang hanya memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi bangsa yang mampu membangun sistem ekonomi yang menjadikan rakyat sebagai subjek utama pembangunan.”
Perjalanan bangsa Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 tidak pernah terlepas dari pergulatan besar dalam mencari bentuk sistem ekonomi yang paling sesuai dengan jati diri bangsa. Para pendiri negara menyadari bahwa kemerdekaan politik tidak akan pernah sempurna tanpa kemerdekaan ekonomi. Sebab, bangsa yang secara politik merdeka tetapi secara ekonomi bergantung kepada kekuatan lain sesungguhnya belum sepenuhnya berdaulat.
Kesadaran inilah yang melahirkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Para pendiri bangsa, terutama Bung Hatta, tidak menempatkan koperasi sekadar sebagai badan usaha, tetapi sebagai perwujudan demokrasi ekonomi yang menempatkan manusia di atas modal, kebersamaan di atas persaingan yang tidak sehat, dan kesejahteraan bersama di atas keuntungan segelintir orang.
Nilai tersebut sesungguhnya sejalan dengan falsafah pendidikan Ki Hadjar Dewantara. Bagi Ki Hadjar, pembangunan manusia harus melahirkan pribadi yang merdeka lahir dan batin, mampu berdiri di atas kekuatan sendiri, namun tetap menjunjung tinggi semangat gotong royong dan persaudaraan. Nilai itu tidak hanya relevan dalam dunia pendidikan, tetapi juga dalam pembangunan ekonomi nasional.
Koperasi adalah ruang di mana nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan. Di dalam koperasi, setiap anggota memiliki kedudukan yang setara, hak suara yang sama, dan tanggung jawab bersama untuk memajukan organisasi. Tidak ada dominasi pemilik modal, tidak ada monopoli kekuasaan ekonomi, dan tidak ada eksploitasi terhadap sesama anggota. Yang dibangun adalah kepercayaan, solidaritas, dan tanggung jawab kolektif.
Dalam konteks Indonesia hari ini, ketika globalisasi mempercepat arus modal, teknologi, dan perdagangan, tantangan terhadap ekonomi rakyat menjadi semakin kompleks. Desa tidak lagi hanya berhadapan dengan persoalan produksi, tetapi juga dengan perubahan pola konsumsi, digitalisasi pasar, serta persaingan dengan jaringan usaha berskala besar.
Karena itu, membangun desa pada abad ke-21 tidak cukup hanya dengan membangun jalan, jembatan, atau gedung. Yang lebih penting adalah membangun kelembagaan ekonomi yang mampu memperkuat daya saing masyarakat. Infrastruktur fisik memang membuka akses, tetapi kelembagaan ekonomi menentukan apakah akses tersebut benar-benar menghasilkan kesejahteraan.
Dalam perspektif tersebut, saya memandang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu ikhtiar strategis negara untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dari bawah. Program ini merupakan upaya membangun ekosistem ekonomi yang memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat desa untuk menjadi pelaku utama pembangunan.
Namun, saya juga meyakini bahwa sebesar apa pun sebuah program pemerintah, keberhasilannya tidak pernah ditentukan oleh regulasi semata. Keberhasilan selalu bergantung pada kualitas manusia yang menjalankannya.
Koperasi hanya akan menjadi besar apabila pengurusnya memiliki integritas.
Koperasi hanya akan dipercaya apabila pengelolaannya transparan.
Koperasi hanya akan berkembang apabila anggotanya aktif berpartisipasi.
Dan koperasi hanya akan bertahan apabila seluruh kebijakannya benar-benar berpihak kepada kepentingan anggota.
Oleh sebab itu, membangun koperasi pada hakikatnya adalah membangun karakter bangsa. Kita sedang membangun budaya kejujuran, tanggung jawab, disiplin, profesionalisme, dan gotong royong. Nilai-nilai tersebut jauh lebih penting daripada sekadar pembangunan fisik, karena menjadi fondasi bagi keberlanjutan pembangunan nasional.
Sebagai Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, saya memandang bahwa ajaran Ki Hadjar Dewantara tentang pendidikan yang memerdekakan harus diterjemahkan pula ke dalam pembangunan ekonomi yang memerdekakan. Pendidikan membangun kualitas manusia, sedangkan koperasi membangun kemandirian ekonominya. Keduanya tidak dapat dipisahkan apabila bangsa ini ingin melahirkan masyarakat yang benar-benar merdeka.
Sebagai Inisiator Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08), saya juga percaya bahwa keberhasilan pembangunan nasional memerlukan kolaborasi seluruh komponen bangsa. Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, tokoh agama, media, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga agar arah pembangunan tetap berada pada koridor konstitusi dan kepentingan rakyat.
Dalam semangat itulah saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk memandang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sebagai milik pemerintah, bukan pula milik kelompok tertentu, melainkan sebagai milik seluruh rakyat Indonesia.
Mari kita jadikan koperasi sebagai ruang belajar berdemokrasi dalam bidang ekonomi.
Mari kita jadikan koperasi sebagai sekolah kepemimpinan yang melahirkan generasi pengelola ekonomi yang jujur dan profesional.
Mari kita jadikan koperasi sebagai wadah gotong royong yang mempertemukan kepentingan petani, nelayan, pelaku UMKM, perempuan, pemuda, dan seluruh lapisan masyarakat dalam satu tujuan bersama: meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Apabila cita-cita itu dapat diwujudkan, maka Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya akan dikenang sebagai sebuah program pembangunan. Ia akan tercatat sebagai salah satu tonggak penting dalam perjalanan panjang bangsa Indonesia menuju kemandirian ekonomi.
Sejarah mengajarkan bahwa bangsa yang besar tidak dibangun dalam semalam. Ia dibangun melalui kerja keras, kesabaran, pengorbanan, dan keberanian untuk mengambil keputusan-keputusan besar demi masa depan.
Hari ini, Indonesia kembali dihadapkan pada pilihan sejarah tersebut.
Apakah kita akan membiarkan desa berjalan sendiri menghadapi derasnya arus globalisasi, atau kita bersama-sama membangun fondasi ekonomi rakyat yang lebih kuat?
Saya memilih optimisme.
Saya percaya bahwa bangsa Indonesia memiliki modal sosial yang luar biasa: semangat gotong royong, persaudaraan, dan kekeluargaan yang telah hidup selama ratusan tahun. Modal sosial itulah yang harus dipadukan dengan tata kelola modern, teknologi, profesionalisme, dan kepemimpinan yang berintegritas.
Apabila nilai-nilai tersebut terus dijaga, saya meyakini bahwa Indonesia tidak hanya akan menjadi negara yang maju secara ekonomi, tetapi juga bangsa yang tetap berakar pada kepribadian dan nilai-nilai luhurnya.
Pada akhirnya, kemajuan bukanlah ketika segelintir orang menjadi semakin kaya, tetapi ketika seluruh rakyat memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang.
Kemakmuran bukanlah ketika angka statistik meningkat, tetapi ketika petani tersenyum karena hasil panennya dihargai dengan layak, nelayan memperoleh akses pasar yang adil, pelaku UMKM mampu berkembang, anak-anak desa memperoleh masa depan yang lebih baik, dan masyarakat merasakan bahwa negara benar-benar hadir dalam kehidupan mereka.
Itulah makna sejati Ekonomi Pancasila.
Itulah hakikat Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dan saya berharap, itulah arah besar yang hendak diwujudkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Semoga ikhtiar ini menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa Indonesia menuju Indonesia Emas 2045—sebuah Indonesia yang berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, berkepribadian dalam kebudayaan, serta mampu menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 20 Juli 2026
Indria Febriansyah, S.E., M.H.
Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia
Inisiator Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08)
