
Sleman, 25 Januari 2026,- Kasus yang kini diviralkan dengan narasi emosional tentang “suami bukan kriminal” perlu dilihat dengan kepala dingin dan kacamata hukum, bukan semata empati publik.
Apa yang dilakukan Kepolisian Sleman tidak serta-merta salah. Justru, polisi sedang menjalankan fungsi hukum secara objektif bukan populis.
Membela diri dalam hukum pidana bukan konsep tanpa batas. Pembelaan diri hanya sah ketika:
Ancaman masih nyata dan seketika,
Tidak ada pilihan lain untuk menghindar,
Tindakan pembelaan proporsional dengan ancaman.
Dalam perkara ini, fakta yang diperiksa penyidik menunjukkan bahwa pelaku penjambretan telah meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pada titik itu, situasi hukum berbalik ancaman langsung terhadap jiwa telah berhenti.
Yang terjadi kemudian adalah pengejaran oleh seseorang (Suami korban), bukan lagi pembelaan diri.
Perlu dipahami bersama, baik dalam KUHP dan KUHAP yang baru, aparat penegak hukum wajib menilai Ada atau tidaknya unsur kesengajaan, Ada atau tidaknya unsur kelalaian, Hubungan sebab-akibat antara tindakan pengejaran dan hilangnya nyawa seseorang. Ketika dalam proses tersebut polisi menemukan cukup dua alat bukti, maka penetapan tersangka bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.
Hukum tidak bekerja berdasarkan siapa yang lebih dulu diviralkan, siapa yang lebih miskin, atau siapa yang lebih menyentuh empati.Hukum bekerja atas fakta, perbuatan, dan akibat hukum.Dua orang penjambret yang meninggal dunia terlepas dari perbuatan pidananya tetaplah manusia yang memiliki keluarga.
Kehilangan nyawa adalah kerugian paling besar dalam hukum dan kehidupan. Negara tidak boleh abai hanya karena pelakunya dicap “jahat”.Perlu ditegaskan pula Menangkap penjahat bukanlah tugas warga sipil. Itu adalah kewenangan aparat negara. Jika prinsip ini dikaburkan demi rasa keadilan versi media sosial, maka negara sedang membuka pintu pada main hakim sendiri, yang justru lebih berbahaya bagi ketertiban umum.
Keadilan sejati memang sering terasa pahit. Ia tidak selalu sejalan dengan rasa empati massa. Namun justru di situlah hukum diuji berdiri tegak di atas aturan, bukan tekanan viral.Hukum harus adil bagi semua pihak termasuk mereka yang telah kehilangan nyawa.
Indria Febriansyah, S.E., M.H
