
SURAT INSTRUKSI TENTARALANGIT FAMILIA MEMUNCULKAN PERTANYAAN PUBLIK
Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H.
Inisiator Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08)
Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia
Yogyakarta bukan sekadar kota. Jogja adalah simbol pendidikan, kebudayaan, perjuangan, dan perlawanan terhadap ketidakadilan. Dari kota ini, nilai-nilai kebangsaan tumbuh dan diwariskan kepada generasi muda. Karena itu, ketika aksi demonstrasi di Yogyakarta pada 28 Oktober 2026 diwarnai tindakan anarkis, kita patut bertanya mengapa aspirasi yang seharusnya menjadi bagian dari demokrasi justru dapat berubah menjadi kerusuhan yang merugikan masyarakat?
Kita harus tegas membedakan antara demonstrasi damai dan tindakan anarkis. Menyampaikan pendapat adalah hak warga negara. Mengkritik kekuasaan merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, perusakan fasilitas umum, kekerasan, dan tindakan yang membahayakan warga bukanlah ukuran keberanian dalam memperjuangkan kebenaran.
Yang lebih menarik perhatian publik adalah beredarnya surat instruksi Pengurus Pusat Tentaralangit Familia tertanggal 27 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, organisasi itu menginstruksikan anggotanya agar memberikan apresiasi dan ruang bagi aksi mahasiswa bersama elemen masyarakat, tidak mengganggu atau menghalangi, serta tidak terprovokasi selama aspirasi disampaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Surat itu tentu perlu dibaca secara utuh. Memberikan ruang kepada demonstrasi damai tidak sama dengan mendukung tindakan anarkis. Instruksi tersebut juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan partai politik dalam kerusuhan.
Namun, perubahan situasi di lapangan-apabila benar terjadi pergeseran dari demonstrasi damai menjadi aksi anarkis-layak menjadi bahan evaluasi dan penyelidikan secara objektif.
Jangan biarkan rakyat menjadi korban permainan politik
Publik berhak mempertanyakan apakah kerusuhan yang terjadi murni merupakan eskalasi spontan di lapangan, akibat provokasi oknum tertentu, atau terdapat pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan situasi untuk kepentingan politik. Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan bukti, bukan prasangka. Siapa yang memulai kekerasan? Siapa yang merusak fasilitas umum? Apakah terdapat komunikasi, pendanaan, atau koordinasi yang dapat dibuktikan mengarah pada upaya menghasut kerusuhan?
Jika ditemukan indikasi keterlibatan aktor politik, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya secara profesional. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, jangan sampai organisasi atau pihak tertentu dijadikan sasaran fitnah. Kita tidak boleh membiarkan ruang publik dipenuhi tuduhan tanpa dasar. Tetapi kita juga tidak boleh menutup ruang bagi pertanyaan kritis yang disampaikan secara bertanggung jawab.
Demokrasi membutuhkan keberanian untuk bertanya sekaligus kedisiplinan untuk membuktikan.
Sumpah Pemuda bukan panggung untuk memecah belah bangsa
Momentum 28 Oktober seharusnya mengingatkan kita pada semangat Sumpah Pemuda. satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan. Perbedaan pendapat tidak boleh menjadi alasan untuk menghancurkan persaudaraan. Mahasiswa bukan musuh negara. Masyarakat yang menyampaikan kritik bukan lawan pemerintah. Demikian pula, aparat tidak boleh memandang setiap demonstran sebagai pelaku kerusuhan. Yang harus dilawan adalah tindakan melanggar hukum, siapa pun pelakunya.
Kepada para pemuda, jangan biarkan idealisme dimanfaatkan oleh kepentingan yang tidak kalian pahami. Perjuangkan aspirasi dengan argumentasi, data, keberanian, dan gerakan konstitusional. Jangan sampai masa depan kalian dikorbankan, sementara pihak lain justru mengambil keuntungan dari kekacauan.
Kepada organisasi kemasyarakatan, mari menjadi penyangga perdamaian dan penjaga ruang demokrasi. Kita boleh berbeda sikap, berbeda pilihan, dan berbeda kepentingan, tetapi jangan pernah kehilangan tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat.
Desak pengungkapan fakta, bukan penyebaran fitnah
Saya memandang peristiwa ini harus menjadi momentum bagi evaluasi menyeluruh. Aparat perlu mengungkap kronologi kejadian, mengidentifikasi pelaku kekerasan berdasarkan bukti, dan menjelaskan kepada masyarakat apabila ditemukan indikasi provokasi terorganisasi.
Surat instruksi Tentaralangit Familia juga patut ditempatkan sebagai bagian dari informasi yang perlu diklarifikasi apabila relevan dengan penyelidikan. Namun, surat tersebut saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan PDI Perjuangan maupun partai politik mana pun dalam aksi anarkis di Yogyakarta. Jangan sampai dugaan berubah menjadi vonis. Jangan sampai kritik berubah menjadi fitnah. Dan jangan sampai penegakan hukum dikalahkan oleh kepentingan politik.
Saya mengajak seluruh elemen bangsa menjaga Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan kebudayaan. Biarkan aspirasi tetap hidup, kritik tetap terdengar, dan demokrasi tetap berjalan. Tetapi jangan beri tempat bagi kekerasan, perusakan, maupun provokasi yang mengorbankan masyarakat.
Jogja harus damai. Demokrasi harus tetap tegak. Kebenaran harus diungkap berdasarkan fakta.Sebab, bangsa ini tidak membutuhkan kerusuhan untuk membuktikan keberanian. Bangsa ini membutuhkan generasi yang berani bersuara, cerdas membaca keadaan, dan bertanggung jawab atas setiap tindakan. Jangan biarkan Jogja menjadi panggung adu domba. Jangan biarkan rakyat menjadi korban permainan siapa pun. Usut setiap pelanggaran, ungkap setiap fakta, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Jogja Damai, Indonesia Bersatu. Aspirasi Dijaga, Anarkisme Ditolak.
Indria Febriansyah, S.E., M.H.
Inisiator Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08)
Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia
