
KSTI melalui Ketua Umum Indria Febriansyah mendukung langkah keras Presiden Prabowo mengevaluasi BUMN yang dinilai selama ini dijadikan alat perampokan uang negara oleh oknum elite.
Jakarta, 2/2/2026, – Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) secara terbuka dan tegas menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi dan membersihkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketua Umum KSTI, Indria Febriansyah, menyebut sikap Presiden sebagai sinyal berakhirnya era ketika BUMN dijadikan alat perampokan uang negara secara sistematis oleh oknum elite kekuasaan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul sikap Presiden Prabowo yang menegaskan bahwa pimpinan BUMN masa lalu harus bertanggung jawab dan siap berhadapan dengan aparat penegak hukum apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan.
“Ini bukan sekadar evaluasi administrasi. Ini pembongkaran praktik lama yang menjadikan BUMN sebagai ladang rente dan mesin pemiskinan rakyat,” tegas Indria.
BUMN Dari Alat Kesejahteraan Menjadi Ladang Rente
Indria menilai, selama bertahun-tahun BUMN telah mengalami pembelokan fungsi. Alih-alih menjadi instrumen kesejahteraan rakyat, banyak BUMN justru berubah menjadi
Sarang kepentingan politik dan oligarki, Tempat distribusi jabatan balas jasa, Mesin penghisap uang negara melalui proyek gagal, utang membengkak, dan keputusan bisnis yang tak rasional.
Data dan putusan hukum dari berbagai kasus korupsi BUMN menunjukkan bahwa kerugian negara bukan angka kecil, melainkan triliunan rupiah yang seharusnya dapat digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Alasan Strategis KSTI Mendukung Ketegasan Presiden Prabowo
- Negara Tidak Boleh Kalah dari Oligarki
KSTI menilai keberanian Presiden Prabowo menyebut kemungkinan pemanggilan Kejaksaan sebagai langkah politik yang jelas negara tidak boleh tunduk pada elite ekonomi yang bersembunyi di balik BUMN.
“Kalau negara takut menyentuh BUMN, maka negara menyerah pada oligarki. Presiden Prabowo memilih sebaliknya,” ujar Indria.
- Uang Negara Bukan Warisan Elite
Menurut KSTI, uang dan aset BUMN bukan warisan kelompok tertentu. Setiap rupiah berasal dari keringat rakyat dan kekayaan alam bangsa. Karena itu, penyalahgunaan BUMN sama artinya dengan merampas hak hidup rakyat. Indria menegaskan bahwa praktik bonus manajemen, proyek bermasalah, dan utang yang diwariskan ke publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi.
- Penegakan Hukum sebagai Garis Merah
KSTI menilai penegakan hukum harus menjadi garis merah reformasi BUMN. Tanpa proses hukum, evaluasi hanya akan menjadi pergantian wajah tanpa perubahan sistem.
“Tidak cukup reshuffle. Harus ada pertanggungjawaban. Siapa yang merugikan negara, harus diperiksa,” kata Indria.
- BUMN Harus Dikembalikan ke Rakyat
KSTI menegaskan bahwa BUMN harus kembali menjadi:
Alat kedaulatan ekonomi nasional
Penopang ekonomi rakyat dan desa
Instrumen pemerataan, bukan eksploitasi
Langkah tegas Presiden Prabowo dinilai sebagai momentum langka untuk memutus tradisi lama perampokan uang negara yang dibungkus jargon profesionalisme.
“Kami mendukung penuh langkah Presiden Prabowo. Harapan kami jelas ke depan tidak ada lagi pejabat BUMN yang menjadikan jabatannya sebagai alat merampok uang negara. BUMN harus dibersihkan, atau rakyat akan terus dirugikan,” tegas Indria Febriansyah.
Bagi KSTI, evaluasi BUMN adalah ujian keberanian negara berpihak pada rakyat atau terus melindungi elite. Dukungan terhadap Presiden Prabowo diberikan sebagai bentuk tekanan moral agar agenda bersih-bersih BUMN tidak berhenti pada wacana, tetapi benar-benar menyentuh aktor dan struktur yang selama ini kebal hukum.
