
Anggaran Pendidikan Era Presiden Prabowo, Rekonsolidasi Fungsi, Penguatan Konstitusi, dan Politik Distribusi
Oleh: Indria Febriansyah
Dalam konstruksi ketatanegaraan Indonesia, amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN. Amanat ini bukan sekadar angka administratif, melainkan fondasi ideologis pembangunan manusia Indonesia.
Pada era pemerintahan Prabowo Subianto, terjadi perubahan struktural penting: pemisahan urusan kebudayaan dari kementerian pendidikan. Sebelumnya, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, fungsi pendidikan bercampur dengan kebudayaan dan riset dalam satu struktur anggaran besar. Kini, kebudayaan berdiri sebagai kementerian tersendiri, sehingga secara normatif dan administratif, porsi 20% pendidikan dapat lebih terfokus pada fungsi pendidikan itu sendiri.
- Rekonsolidasi Anggaran: Perspektif Administrasi Publik
Jika kita menggunakan pendekatan public budgeting theory (Wildavsky, 1979), anggaran bukan hanya dokumen keuangan, tetapi refleksi prioritas kekuasaan. Pemisahan kementerian menyebabkan realokasi yang lebih spesifik. Maka, membaca angka anggaran pendidikan semata dari tabel agregat tanpa memahami perubahan struktur kelembagaan adalah kekeliruan metodologis.
Dalam teori kebijakan publik (Dye, 2013), kebijakan adalah “whatever governments choose to do or not to do.” Ketika kebudayaan dipisahkan, maka anggaran pendidikan tidak lagi terserap untuk program non-instruksional. Secara head-to-head fungsi, pendidikan justru lebih terkonsentrasi.
Artinya: klaim bahwa anggaran pendidikan “lebih kecil” perlu diuji secara struktural, bukan sekadar komparasi nominal antar tahun. - Teori Kekuasaan dan Distribusi Sumber Daya
Dalam teori kekuasaan modern, terutama Michel Foucault, kekuasaan bekerja melalui distribusi pengetahuan dan akses terhadap sumber daya. Anggaran pendidikan adalah instrumen distribusi kekuasaan negara kepada rakyat kecil.
Jika anggaran pendidikan benar-benar diarahkan untuk:
penguatan sekolah rakyat,
pembangunan akses pendidikan untuk kelompok miskin,
serta integrasi dukungan lintas kementerian seperti Kementerian Sosial Republik Indonesia,
maka terjadi transformasi dari bureaucratic spending menjadi social empowerment spending.
Bantuan lintas kementerian untuk sekolah rakyat menunjukkan pendekatan intersectoral governance, yaitu distribusi kewenangan dan sumber daya lintas lembaga demi tujuan sosial. Dalam teori negara kesejahteraan (Esping-Andersen, 1990), ini adalah ciri rezim yang menguatkan perlindungan sosial berbasis hak. - Demokrasi dan Kontestasi Narasi Anggaran
Dalam teori demokrasi kompetitif (Schumpeter, 1942), demokrasi adalah arena pertarungan elite untuk memperoleh legitimasi rakyat. Maka wajar jika program pro-rakyat seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggeser lanskap branding politik.
Ketika anak orang miskin diberi makan, sekolah rakyat dibangun, dan anggaran pendidikan lebih terkonsentrasi pada fungsi pendidikan, maka legitimasi sosial berpindah. Dalam konteks inilah kritik politik sering muncul.
Jika kita amati dinamika parlemen, kritik keras terhadap isu anggaran pendidikan banyak disuarakan oleh anggota Komisi X DPR RI dari satu spektrum politik tertentu. Ini bukan persoalan benar atau salah, melainkan bagian dari dinamika demokrasi elektoral: distribusi manfaat publik berpengaruh pada distribusi suara politik.
Namun, demokrasi deliberatif (Habermas) menuntut diskursus berbasis data komprehensif, bukan simplifikasi angka. - Pendidikan sebagai Instrumen Emansipasi
Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed menekankan bahwa pendidikan adalah alat pembebasan kaum tertindas. Jika anggaran pendidikan kini lebih diarahkan kepada:
akses siswa miskin,
afirmasi sekolah rakyat,
intervensi gizi melalui MBG,
maka pendidikan tidak lagi berhenti pada administrasi sekolah, tetapi masuk pada ekosistem sosial peserta didik.
Ini menggeser paradigma dari sekadar belanja barang dan jasa (ATK, perjalanan dinas, rapat seremonial) menuju belanja kebermanfaatan langsung. - Soal “Belanja Barang dan Jasa”
Dalam sistem APBN, belanja barang dan jasa memang selalu ada. Namun membandingkan angka tanpa melihat komposisi dan realisasi adalah pendekatan positivistik yang dangkal.
Metodologi riset anggaran yang tepat harus mencakup:
Analisis struktur kelembagaan,
Analisis fungsi (functional classification),
Analisis realisasi, bukan hanya pagu,
Analisis output dan outcome pendidikan.
Jika dibandingkan secara fungsional dan outcome-based, era Presiden Prabowo berpotensi menunjukkan realokasi yang lebih langsung ke penerima manfaat. - Membaca Secara Fair
Narasi bahwa anggaran pendidikan “menurun” perlu diuji secara:
historis,
struktural,
dan politis.
Dalam teori politik redistributif (Lowi, 1964), kebijakan yang langsung menyentuh rakyat miskin sering memicu resistensi elite yang kehilangan panggung representasi.
Maka mari membaca secara fair:
Orang miskin dimuliakan.
Anak sekolah dimuliakan.
Sekolah rakyat dibangun.
Program gizi diperkuat.
Jika ini terjadi bersamaan dengan pemisahan fungsi kebudayaan dan pendidikan, maka secara substantif amanat konstitusi justru lebih terjaga.
Anggaran bukan sekadar angka. Ia adalah cermin arah kekuasaan.
Jika kekuasaan digunakan untuk memusatkan kembali anggaran pendidikan pada fungsi pendidikan, diperkuat oleh dukungan lintas kementerian, dan diarahkan untuk rakyat miskin, maka secara teoritik kita sedang menyaksikan model distribusi kekuasaan yang lebih populistik-emansipatoris.
Tugas akademisi bukan ikut berteriak, tetapi melakukan kajian komprehensif.
Tugas politisi bukan sekadar mengkritik angka, tetapi memastikan rakyat benar-benar merasakan manfaatnya.
Dan hari ini, pertanyaan paling jujur adalah:
Apakah pendidikan lebih dirasakan oleh rakyat kecil?
Jika jawabannya ya, maka angka bukan lagi sekadar statistik – melainkan keadilan yang bekerja.

