Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H.
Keinginan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membeli dan mengambil alih PT Permodalan Nasional Madani (PNM) demi memperkuat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) patut dibaca bukan sekadar sebagai inovasi kebijakan, melainkan sebagai sinyal kegelisahan negara terhadap efektivitas sistem pembiayaan yang selama ini dijalankan.
Wacana tersebut secara tidak langsung mengonfirmasi adanya persoalan mendasar dalam penyaluran KUR oleh bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Jika skema yang ada telah berjalan optimal tepat sasaran, inklusif, dan selaras dengan tujuan pembangunan ekonomi rakyat maka negara tidak perlu mempertimbangkan pembelian unit usaha BUMN lain hanya untuk menyalurkan programnya sendiri.
Masalah utama KUR hari ini bukan terletak pada ketersediaan anggaran atau kelembagaan, melainkan pada orientasi pelaksanaan kebijakan. Dalam praktiknya, KUR masih dijalankan dengan pendekatan kehati-hatian perbankan yang berorientasi pasar. Akibatnya, pelaku usaha mikro yang paling membutuhkan justru sering berada di luar jangkauan, sementara subsidi negara terus mengalir dalam jumlah besar.
Di sisi lain, bank-bank HIMBARA berada dalam struktur ketaatan yang kompleks. Selain kepada pemerintah sebagai pemilik mandat publik, mereka juga tunduk pada rezim regulasi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan kini Danantara. Kompleksitas ini kerap melahirkan jarak antara arah kebijakan pemerintah dan praktik operasional perbankan, sehingga BUMN perbankan beroperasi layaknya entitas semi-otonom yang sulit diarahkan secara langsung.
Dalam konteks tersebut, pernyataan Menteri Keuangan seharusnya menjadi peringatan keras bagi jajaran direksi bank HIMBARA. Negara sedang menyampaikan pesan bahwa instrumen yang dimiliki belum sepenuhnya bekerja untuk kepentingan publik sebagaimana diharapkan.KUR bukan semata produk keuangan, melainkan alat koreksi struktural untuk memperkuat ekonomi rakyat.
Namun demikian, membeli PNM atau membentuk unit penyalur baru tidak boleh berhenti sebagai solusi jangka pendek. Tanpa pembenahan struktural terhadap orientasi dan tata kelola BUMN perbankan, langkah tersebut berisiko menjadi tambal sulam kebijakan. Negara akan terus menambah lembaga, tetapi persoalan dasarnya tetap sama.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar unit penyalur baru, melainkan penegasan kembali peran BUMN perbankan sebagai alat negara, bukan sekadar pelaku pasar. Tanpa keberanian untuk meluruskan kembali arah tersebut, tujuan besar KUR sebagai instrumen keadilan ekonomi akan terus berjalan setengah hati.
