
Oleh: Indria Febriansyah
Kasus yang menimpa Suderajat (49), seorang pedagang es kue jadul atau es gabus di kawasan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta, seharusnya menjadi cermin bagi kita semua terutama aparat penegak hukum dan masyarakat tentang betapa pentingnya menegakkan asas praduga tak bersalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Suderajat dituding menjual es berbahan spons. Tanpa kepastian hukum, ia bahkan dipaksa memakan dagangannya sendiri oleh oknum aparat. Padahal, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh kepolisian, hasil uji laboratorium secara tegas menyatakan bahwa es gabus, es kue, dan agar-agar yang dijualnya aman, tidak mengandung zat berbahaya, dan layak dikonsumsi. Polisi juga telah menelusuri lokasi produksi di Depok dan tidak menemukan pelanggaran apa pun.
Fakta ini menegaskan satu hal penting! tuduhan tidak boleh mendahului pembuktian.Dalam negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, setiap warga negara siapa pun dia, termasuk pedagang kecil memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Asas praduga tak bersalah bukan sekadar jargon hukum, melainkan prinsip fundamental untuk melindungi martabat manusia dan mencegah kesewenang-wenangan.Tugas polisi adalah mengamankan keadaan, melindungi semua pihak, dan melakukan penyelidikan secara profesional, bukan menghakimi di tempat. Aparat lainnya pun seharusnya membantu tugas tersebut dengan memastikan bahwa hak-hak warga negara tetap dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kasus Suderajat juga memperlihatkan betapa rentannya rakyat kecil terhadap stigma, viralitas, dan tindakan berlebihan. Bagi pedagang kecil, satu hari tidak berjualan bisa berarti hilangnya nafkah keluarga. Maka langkah Polres Metro Jakarta Pusat yang mengganti kerugian dagangan Suderajat patut diapresiasi sebagai bentuk empati dan tanggung jawab negara terhadap warganya.Namun, empati saja tidak cukup. Perlu evaluasi serius terhadap perilaku oknum aparat agar kejadian serupa tidak terulang. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan sebaliknya.Negara tidak boleh kalah oleh prasangka. Hukum tidak boleh tunduk pada emosi sesaat. Dan aparat tidak boleh lupa bahwa mereka hadir untuk melayani, melindungi, dan mengayomi rakyat terutama mereka yang paling lemah secara sosial dan ekonomi.
Dari Suderajat, kita belajar bahwa keadilan bukan hanya soal hasil akhir, tetapi juga soal proses. Menjaga asas praduga tak bersalah adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik, keamanan, ketertiban, dan keadilan hukum di negeri yang kita cintai bersama ini.
