
Atas Nama Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia
Lonjakan kasus penipuan digital dan investasi ilegal dalam beberapa tahun terakhir bukan sekadar kegagalan teknis pengawasan. Ia telah berkembang menjadi krisis politik regulasi keuangan, yang mempertanyakan satu hal mendasar apakah negara masih hadir melindungi rakyat, atau justru membiarkan regulator bekerja tanpa pengawasan nyata?
Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah alat kelengkapan negara di bidang regulasi jasa keuangan. Ia dibentuk oleh undang-undang untuk menjalankan fungsi negara, bukan untuk berdiri sebagai entitas otonom yang kebal dari koreksi. Namun dalam praktiknya hari ini, OJK berada dalam posisi yang problematik mengatur industri, mengawasi industri, dibiayai oleh industri, sekaligus menilai kinerjanya sendiri. Kondisi ini bukan sekadar cacat desain. Ini adalah konflik kepentingan struktural.
Data OJK sendiri menunjukkan bahwa hingga pertengahan Januari 2026, kerugian masyarakat akibat scam digital dan investasi ilegal telah mencapai Rp 9,1 triliun. Jika ditarik sejak sekitar 2010 hingga 2025, total kerugian akibat investasi bodong diperkirakan menembus Rp 139–142 triliun. Angka ini mencerminkan satu fakta pahit perlindungan rakyat gagal, namun kegagalan itu tidak pernah benar-benar dipertanggungjawabkan secara institusional. Lebih mencemaskan lagi, dana yang berhasil diamankan sepanjang 2025–2026 hanya sekitar Rp 161 miliar-tidak sampai 2 persen dari kerugian tahunan, dan bahkan tidak mencapai 0,2 persen jika dihitung secara historis. Dalam sistem pengawasan yang sehat, kegagalan sebesar ini seharusnya memicu evaluasi total, sanksi, dan koreksi arah. Namun dalam struktur OJK saat ini, kegagalan tersebut tidak berdampak apa pun terhadap posisi, kewenangan, atau KPI regulator.
Inilah masalah utamanya OJK tidak diawasi secara substantif oleh siapa pun. Pengawasan DPR bersifat politik dan administratif, dengan konflik kepentingan yang nyata karena relasi DPR dengan industri keuangan. BPK hanya mengaudit keuangan, bukan dampak kebijakan terhadap korban. Presiden menerima laporan, namun tidak memiliki instrumen kelembagaan untuk menilai kinerja OJK secara objektif dan berbasis perlindungan rakyat. Akibatnya, OJK beroperasi sebagai pemain sekaligus wasit dalam sistem keuangan nasional. Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia memandang situasi ini sebagai anomali serius dalam negara hukum. Tidak boleh ada satu pun alat negara yang bekerja tanpa pengawasan substantif, terlebih ketika kebijakannya menyentuh hajat hidup rakyat banyak sekaligus menentukan arah investasi dan produksi keuangan nasional.Karena itu, kami mengusulkan pembentukan lembaga khusus pemerintah di bawah Presiden Republik Indonesia yang bertugas mengawasi kinerja, integritas, dan keberpihakan OJK. Lembaga ini bukan regulator baru, bukan pula pengambil alih kewenangan OJK, melainkan pengawas kinerja dan akuntabilitas negara terhadap regulatornya sendiri dengan logika setara komisaris dalam sebuah perusahaan, namun disesuaikan dengan prinsip konstitusi dan negara hukum. Lembaga tersebut harus memiliki kewenangan untuk mengaudit kinerja OJK secara kelembagaan dan sumber daya manusia,menilai pencapaian KPI berbasis dampak langsung terhadap rakyat,mengevaluasi konflik kepentingan dan relasi OJK dengan industri,serta melaporkan langsung kepada Presiden dengan rekomendasi sanksi, koreksi kebijakan, atau evaluasi jabatan. Presiden, sebagai kepala pemerintahan, harus menjadi titik akuntabilitas terakhir. Ini bukan bentuk intervensi terhadap independensi regulator, melainkan penegasan bahwa independensi tidak berarti kebal dari pengawasan. Regulator yang tidak diawasi akan berubah menjadi kekuasaan tanpa tanggung jawab. Dalam konteks hari ini, membiarkan OJK mengawasi dirinya sendiri sama dengan membiarkan konflik kepentingan bekerja tanpa rem.Negara tidak boleh menjadi penonton ketika rakyat kehilangan tabungan, modal usaha, dan masa depan akibat kejahatan finansial yang gagal dicegah. Negara juga tidak boleh bersembunyi di balik narasi stabilitas industri keuangan, sementara perlindungan rakyat diperlakukan sebagai urusan sekunder. Rezim ini menyatakan diri sebagai rezim pro-rakyat, bukan rezim koruptor dan bukan kaki tangan kepentingan asing. Maka keberanian untuk mereformasi total mekanisme pengawasan OJK adalah ujian politik yang nyata, bukan sekadar janji.Jika negara serius menghadirkan keadilan sosial dalam sektor keuangan, maka satu hal tidak bisa ditawar:regulator harus diawasi, konflik kepentingan harus diputus, dan perlindungan rakyat harus menjadi KPI utama. Tanpa itu, OJK berisiko tercatat dalam sejarah sebagai lembaga yang gagal melindungi rakyat, namun berhasil menjaga kenyamanan industri. Dan pada titik itu, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, melainkan legitimasi negara itu sendiri.
Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia
Indria Febriansyah. S.E., M.H.
