
Membedah Batas Kritik dan Penghinaan: Analisis terhadap Unggahan Pelecehan Martabat Bupati Seram Bagian Timur
Oleh. M.Saleh Kotarumalos / GASMEN
Kebebasan berekspresi adalah pilar demokrasi, namun ia tidak pernah bersifat absolut. Ketika sebuah pernyataan beralih dari evaluasi kinerja menjadi penyamaan martabat manusia dengan “anjing liar”, maka nilai intelektualitas dalam demokrasi tersebut telah runtuh.Unggahan yang menyerang Bupati SBT (Seram Bagian Timur) dengan diksi yang merendahkan hewan adalah bentuk degradasi moral di ruang digital.
Penggunaan kata “anjing liar” tidak mengandung substansi kritik kebijakan, data, maupun argumen rasional. Ini adalah bentuk character assassination (pembunuhan karakter) yang bertujuan murni untuk mempermalukan dan memicu kebencian kolektif.
Dalam koridor hukum positif di Indonesia, unggahan tersebut patut diduga melanggar beberapa instrumen hukum, antara lain UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Khususnya terkait penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial. Serta UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Terkait penghinaan terhadap penguasa atau badan umum, serta pasal-pasal mengenai penghinaan terhadap martabat seseorang.Penegakan hukum dalam kasus ini bukan tentang membungkam suara rakyat, melainkan tentang menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa ruang digital tidak berubah menjadi hutan rimba tanpa aturan.
Kami Gerakan Sahabat Komandan menyerukan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian) Polres SBT untuk bertindak tegas dan profesional dalam menyikapi unggahan ini:
Pertama, Segera Identifikasi Pemilik Akun Penegakan hukum harus dimulai dengan menelusuri jejak digital pengunggah untuk memberikan efek jera (deterrent effect).
Kedua, Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu Hukum harus tegak untuk melindungi martabat setiap warga negara, termasuk pejabat publik, dari fitnah dan makian yang tidak berdasar.
Ketiga, Edukasi Literasi Digital: Kasus ini harus dijadikan momentum bagi masyarakat bahwa jempol di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Kritik terhadap pemerintah adalah hak, bahkan kewajiban warga negara untuk memastikan transparansi. Namun, hinaan bukanlah kritik.Menggunakan kata-kata kotor untuk menyerang pimpinan daerah adalah tindakan pengecut yang mencederai nilai-nilai luhur budaya kita. Tegakkan hukum, kembalikan kesantunan di ruang digital!
