
Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H. (Pengawas Kongres Pemuda Tamansiswa, Pendiri Forum BEM DIY, Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia)
Polemik seputar pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) pada 21 April 2026 yang bertepatan dengan Hari Kartini memang tidak bisa dihindari. Di satu sisi, muncul pandangan kritis yang menyoroti potensi over-regulasi, beban bagi kelas menengah, hingga kekhawatiran implementasi. Namun di sisi lain, ada realitas yang tidak boleh diabaikan selama puluhan tahun, pekerja rumah tangga hidup tanpa perlindungan hukum yang jelas. Sebagai aktivis, saya memahami pentingnya kritik. Namun saya juga melihat bahwa dalam konteks UU PRT, kritik tidak boleh sampai menutupi fakta mendasar negara terlalu lama absen dalam melindungi sektor kerja domestik. Maka, kehadiran UU ini justru harus dilihat sebagai langkah korektif bukan ancaman.
Realitas Lapangan yang Tidak Bisa Ditutup-Tutupi
Mari kita bicara jujur. Di banyak wilayah, termasuk di Jakarta, praktik ketenagakerjaan di sektor domestik masih jauh dari kata layak. Salah satu contoh konkret dapat ditemukan di kawasan Jakarta Pusat, tepatnya di sekitar Jl. Alfu sebuah kawasan yang dipenuhi rumah kos dan kontrakan. Di sana, banyak penjaga kos yang bekerja tanpa kontrak kerja formal, dengan jam kerja nyaris tanpa batas, Salah satunya Nur Bayati seorang pekerja rumah tangga yang bertanggung jawab membersihkan kos-kosan, menjaga juga, 24 jam tinggal di tempat kerja tersebut, dan hanya digaji sekitar Rp1,5 juta per bulan. Lebih memprihatinkan lagi tidak ada jaminan makan, tidak didaftarkan ke BPJS, dan tidak memiliki perlindungan jika terjadi konflik kerja. Ini bukan cerita tunggal. Ini adalah potret umum yang selama ini dianggap “biasa”. Bahkan, banyak yang menganggap kondisi tersebut sebagai hal yang wajar karena berada dalam “ranah domestik”. Di sinilah letak persoalan besar ketika ketidakadilan sudah dinormalisasi, maka kehadiran negara sering dianggap sebagai gangguan, bukan solusi. Negara Tidak Boleh Lagi Absen UU PPRT 2026 harus dilihat sebagai bentuk kehadiran negara yang selama ini ditunggu. Negara tidak bisa terus-menerus membiarkan sektor domestik berjalan tanpa regulasi, dengan alasan menjaga ruang privat. Karena faktanya relasi kerja tetaplah relasi kerja, ada unsur ekonomi, ada ketimpangan kekuasaan, dan ada potensi eksploitasi. Jika negara tidak hadir, maka yang terjadi adalah hukum rimba yang kuat akan selalu menang, yang lemah akan terus dirugikan. UU ini bukan sekadar regulasi. Ia adalah pernyataan bahwa negara mengakui pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional bukan lagi “pekerja informal tanpa wajah hukum”.
Menjawab Kekhawatiran Regulasi Bukan Musuh
Banyak yang khawatir bahwa UU ini akan terlalu mengatur, bahkan masuk ke ruang privat. Kekhawatiran ini sah, tetapi perlu diluruskan. Regulasi tidak selalu berarti intervensi berlebihan. Justru dalam banyak kasus, regulasi hadir untuk menciptakan kepastian, melindungi kedua belah pihak, dan mencegah konflik. Tanpa aturan yang jelas PRT tidak tahu haknya, pemberi kerja tidak tahu batas kewajibannya, dan konflik mudah terjadi karena tidak ada standar bersama. Dengan adanya UU hubungan kerja menjadi lebih transparan, ada pedoman yang bisa dijadikan acuan, dan negara memiliki dasar untuk bertindak jika terjadi pelanggaran.
Keadilan Tidak Bisa Ditunda
Argumen bahwa UU ini bisa membebani kelas menengah juga perlu ditempatkan secara proporsional. Kita harus jujur apakah keadilan bagi pekerja harus ditunda hanya karena alasan efisiensi ekonomi? Jika seorang penjaga kos bekerja penuh waktu menjaga keamanan, membersihkan lingkungan, melayani penghuni, lalu hanya dibayar Rp1,5 juta tanpa jaminan apa pun apakah itu adil? Jika jawabannya tidak, maka perbaikan sistem adalah keharusan, bukan pilihan. Memang, perubahan akan membawa konsekuensi. Tetapi tidak semua konsekuensi adalah negatif. Dalam jangka panjang standar kerja yang lebih baik akan meningkatkan kualitas hidup pekerja, menciptakan hubungan kerja yang lebih sehat, dan mengurangi potensi konflik sosial.
Belajar dari Sektor Lain Jangan Ulang Kesalahan
Kita juga perlu belajar dari sektor lain, seperti perbankan. Dalam berbagai kasus yang melibatkan institusi seperti Bank Rakyat Indonesia, sering terjadi penyimpangan oleh oknum pegawai yang berujung pada kerugian nasabah. Masalahnya bukan hanya pada tindakannya, tetapi pada respons institusi tanggung jawab sering dilempar ke individu, korban dipaksa berjuang sendiri, dan keadilan menjadi proses yang panjang dan melelahkan. UU PRT justru berpotensi mencegah pola seperti ini terjadi di sektor domestik. Dengan adanya regulasi tanggung jawab menjadi lebih jelas, mekanisme penyelesaian sengketa bisa diatur, dan negara memiliki pijakan hukum untuk melindungi pihak yang lemah. Artinya, UU PPRT ini bukan masalah justru solusi agar kesalahan sistemik tidak terulang.
UU PPRT Ini Bukan Kitab Suci Masih Bisa Dikoreksi
Satu hal penting yang sering dilupakan dalam perdebatan adalah bahwa UU bukanlah produk final yang tidak bisa diubah. UU PPRT 2026 masih dalam tahap awal implementasi, akan diuji dalam praktik,dan terbuka untuk evaluasi. Bahkan secara hukum baru berlaku dalam satu tahun ke depan, UU PPRT ini masih bisa diuji melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Agung. Artinya jika ada pasal yang bermasalah, bisa digugat, jika ada ketentuan yang tidak relevan, bisa diperbaiki, dan jika ada dampak negatif, bisa dikoreksi. Maka sikap yang tepat bukan menolak sejak awal, tetapi mengawal, mengawasi, dan memperbaiki.
Aktivisme yang Konstruktif
Sebagai aktivis, saya percaya bahwa kritik itu penting. Tetapi kritik harus konstruktif. Menolak tanpa solusi hanya akan mengulang pola lama membiarkan ketidakadilan tetap berlangsung, dan mempertahankan status quo yang merugikan kelompok rentan. UU PPRT adalah momentum untuk memperbaiki sistem, untuk mengangkat martabat pekerja domestik, dan untuk menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir. Jika ada kekurangan, mari kita perbaiki bersama. Jika ada celah, mari kita isi dengan gagasan. Jika ada risiko, mari kita mitigasi dengan kebijakan turunan yang tepat.
Negara Tidak Boleh Setengah Hadir
Selama ini, kritik terbesar terhadap negara adalah ketidakhadirannya dalam melindungi rakyat kecil. Kini ketika negara mulai hadir melalui UU PPRT, kita justru tidak boleh terjebak dalam ketakutan berlebihan. Ya, regulasi ini tidak sempurna. Ya, implementasinya akan penuh tantangan. Ya, perlu pengawasan ketat. Namun satu hal yang pasti lebih berbahaya membiarkan ketidakadilan tanpa aturan, daripada memperbaikinya dengan regulasi yang terus disempurnakan. UU PPRT 2026 adalah langkah awal. Bukan akhir dari perjuangan, tetapi awal dari perubahan. Sebagai bangsa yang menjunjung keadilan sosial, kita tidak boleh lagi menutup mata terhadap realitas pekerja domestik yang selama ini terpinggirkan. Negara akhirnya hadir. Sekarang tugas kita adalah memastikan kehadiran itu benar-benar dirasakan.
