
Kasus dugaan penusukan terhadap seorang advokat di Tangerang oleh oknum yang mengaku debt collector lembaga pembiayaan kembali membuka luka lama: apakah sistem penagihan yang diregulasi negara benar-benar melindungi rakyat, atau justru melegitimasi praktik intimidatif di lapangan?
Di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pembiayaan memang diwajibkan mengikuti ketentuan penagihan, termasuk penggunaan pihak ketiga yang tersertifikasi dan tunduk pada kode etik. Namun dalam praktik, regulasi sering berhenti di atas kertas. Di lapangan, relasi kuasa antara kreditur dan debitur berubah menjadi tekanan psikologis, perampasan sepihak, bahkan kekerasan.
Negara Hukum atau Negara Penagih?
Sebagai bangsa yang menjunjung prinsip rechtstaat, kita tidak boleh membiarkan mekanisme pasar menggantikan supremasi hukum. Teori Rule of Law ala A. V. Dicey menegaskan bahwa tidak boleh ada kekuasaan sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas dan proses peradilan yang adil.
Pertanyaannya:
Mengapa dalam praktik penarikan kendaraan, sering kali eksekusi dilakukan tanpa putusan pengadilan? Mengapa intimidasi menjadi “alat negosiasi”?
Padahal, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme yang sah apabila tidak ada kesepakatan sukarela. Artinya, pendekatan premanisme terselubung jelas bertentangan dengan semangat konstitusi.
Teori Keadilan Sosial vs. Logika Kolektibilitas
Teori Justice as Fairness dari John Rawls mengajarkan bahwa kebijakan publik harus berpihak pada mereka yang paling rentan. Dalam konteks pembiayaan, debitur bermasalah sering kali adalah masyarakat kecil yang terdampak krisis ekonomi, PHK, atau musibah.
Namun sistem yang ada justru berorientasi pada Non-Performing Loan ratio dan stabilitas industri, bukan pada perlindungan sosial. Negara tampak lebih cemas terhadap angka kolektibilitas daripada keselamatan warganya.
Di sinilah kritik mendasar terhadap desain regulasi OJK:
Regulasi terlalu administratif, kurang transformatif.
Perbandingan Sistem Penagihan Negara Lain
Jerman 🇩🇪
Di Jerman, penagihan utang dilakukan melalui sistem peringatan tertulis (Mahnung) bertahap. Jika gagal, kreditur harus mengajukan permohonan ke pengadilan (Mahnverfahren). Tidak ada ruang bagi debt collector jalanan bertindak intimidatif. Proses hukum menjadi pintu utama, bukan kekerasan.
Jepang 🇯🇵
Di Jepang, Undang-Undang Pembatasan Penagihan melarang tekanan verbal, ancaman, atau kunjungan yang mempermalukan debitur. Pelanggaran bisa berujung pencabutan izin usaha. Pendekatannya sangat menjaga martabat individu.
Inggris 🇬🇧
Di Britania Raya, Financial Conduct Authority (FCA) menerapkan prinsip Treating Customers Fairly. Perusahaan wajib menawarkan restrukturisasi dan mediasi sebelum langkah hukum. Penagihan agresif bisa dikenai sanksi berat.
Bandingkan dengan Indonesia, di mana sertifikasi sering tidak menjamin perilaku. Regulasi ada, tetapi pengawasan lemah dan sanksi tidak menimbulkan efek jera.
OJK Harus Berbenah
Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan memiliki mandat perlindungan konsumen. Namun perlindungan tidak cukup hanya berupa call center dan mediasi administratif.
Perlu reformasi struktural:
Larangan total penggunaan debt collector lapangan untuk eksekusi fisik.
Kewajiban restrukturisasi otomatis sebelum penarikan.
Eksekusi jaminan wajib melalui pengadilan.
Sanksi pidana tegas bagi perusahaan pembiayaan yang membiarkan kekerasan.
Skema asuransi sosial pembiayaan rakyat untuk debitur terdampak krisis.
Penutup: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Debt Collector
Jika aparat penegak hukum saja bisa menjadi korban kekerasan sistem penagihan, apalagi rakyat kecil?
Negara tidak boleh bersembunyi di balik regulasi teknis. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar wasit industri keuangan.
Sebagaimana sering saya tegaskan:
Ekonomi harus berjiwa kemanusiaan. Stabilitas industri penting, tetapi martabat manusia jauh lebih penting.
Regulasi OJK harus kembali pada roh konstitusi: melindungi segenap bangsa Indonesia. Jika tidak, maka sistem penagihan yang dilegalkan justru berubah menjadi sistem intimidasi yang dilembagakan.
—
Indria Febriansyah
(Opini untuk keadilan ekonomi dan kemanusiaan)

