
“RELAWAN PRABOWO: BERTAHAN ATAU MENGHILANG?”
Hari Pahlawan, 10 November 2026
Penyelenggara: Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08)
Peserta: 125 organisasi yang tergabung dalam FKN-08
Tujuan penyampaian aspirasi: Istana Negara, Jakarta, dengan titik kegiatan dan rute yang ditetapkan setelah koordinasi dengan pihak berwenang.
Bentuk kegiatan: Panggung Rakyat, orasi kebangsaan, penyampaian aspirasi, dan pembacaan pernyataan sikap nasional.
I. LATAR BELAKANG
Dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum bagi elemen relawan untuk melakukan evaluasi terhadap hubungan antara gerakan relawan dan pemerintah. Relawan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, mengajukan kritik, serta menyuarakan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.Aksi Panggung Rakyat Nasional FKN-08 dirancang sebagai ruang terbuka bagi 125 organisasi untuk menyampaikan kegelisahan, harapan, dan evaluasi terhadap komunikasi antara pemerintah dan organ-organ relawan pendukung Prabowo-Gibran. Kegiatan ini bukan dimaksudkan sebagai tindakan anarkis atau permusuhan terhadap pemerintah, melainkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi kebangsaan agar komunikasi, penghargaan terhadap kontribusi masyarakat, dan ruang dialog dapat diperkuat. Momentum Hari Pahlawan dipilih untuk mengingatkan bahwa perjuangan kebangsaan membutuhkan keberanian, pengabdian, persatuan, dan tanggung jawab terhadap masa depan Indonesia.
II. TEMA AKSI “RELAWAN PRABOWO: BERTAHAN ATAU MENGHILANG?”
Subtema: “Merawat Perjuangan, Menyuarakan Kegelisahan, Memperkuat Dialog, dan Mengawal Pemerintahan untuk Kepentingan Rakyat.
”III. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Menyampaikan aspirasi 125 organisasi yang tergabung dalam FKN-08 mengenai hubungan relawan dengan pemerintahan.
2. Meminta dibukanya ruang komunikasi dan dialog yang terstruktur antara perwakilan relawan dan pemerintah.
3. Mendorong mekanisme penyaluran aspirasi organisasi relawan yang transparan dan berkelanjutan.
4. Mengajak pemerintah melakukan evaluasi terhadap komunikasi, koordinasi, dan pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik.
5. Menegaskan bahwa dukungan politik tidak menghilangkan hak untuk mengkritik secara konstruktif.
6. Memperingati Hari Pahlawan melalui kegiatan yang tertib, damai, dan menjunjung tinggi persatuan bangsa.
7. Menyampaikan pernyataan sikap nasional kepada pihak pemerintah yang berwenang.IV. BENTUK KEGIATANAgenda utama: Panggung Rakyat Nasional FKN-08Panggung Rakyat menjadi forum orasi terbuka bagi 125 ketua umum organisasi yang tergabung dalam FKN-08. Setiap ketua umum memperoleh kesempatan menyampaikan pandangan dan aspirasi organisasinya secara bergantian.Pokok kegiatan meliputi:
- Orasi kebangsaan oleh perwakilan organisasi.
- Penyampaian evaluasi hubungan relawan dan pemerintah.
- Pembacaan pernyataan sikap nasional FKN-08.
- Penyampaian dokumen aspirasi kepada perwakilan pemerintah yang berwenang, apabila akses dan penerimaan telah dikonfirmasi.
- Doa bersama untuk bangsa dan negara dalam rangka Hari Pahlawan.
- Penutupan aksi dengan komitmen menjaga ketertiban dan persatuan Indonesia. V. RANCANGAN SUSUNAN ACARA Waktu berikut merupakan rancangan awal dan dapat disesuaikan dengan hasil koordinasi, perizinan, serta ketentuan lokasi.
- Agenda
- 07.00–08.00 WIB| Kedatangan peserta, registrasi, dan verifikasi organisasi
- 08.00–08.30 WIB| Pengarahan koordinator lapangan dan pembacaan tata tertib
- 08.30–08.45 WIB| Pembukaan dan menyanyikan Indonesia Raya
- 08.45–09.00 WIB| Mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan
- 09.00–09.15 WIB| Sambutan panitia dan pembacaan tujuan aksi
- 09.15–12.00 WIB| Sesi pertama Panggung Rakyat: orasi ketua umum organisasi
- 12.00–13.00 WIB| Istirahat, ibadah, dan pengaturan peserta
- 13.00–15.45 WIB| Sesi kedua Panggung Rakyat: orasi ketua umum organisasi
- 15.45–16.15 WIB| Pembacaan pernyataan sikap nasional FKN-08
- 16.15–16.45 WIB| Penyerahan dokumen aspirasi jika penerimaan telah dikonfirmasi
- 16.45–17.00 WIB| Doa kebangsaan dan penutupan
- 17.00 WIB| Pembubaran peserta secara tertib
- Catatan: Alokasi orasi harus disesuaikan dengan jumlah pembicara, kapasitas lokasi, waktu kegiatan, dan ketentuan keselamatan. Bila seluruh 125 ketua umum akan berorasi, panitia perlu menetapkan durasi yang realistis atau membagi sesi berdasarkan kelompok organisasi. VI. PENGATURAN ORASI 125 KETUA UMUMAgar seluruh peserta memperoleh kesempatan secara adil, panitia menetapkan mekanisme berikut:
- 1. Setiap organisasi mengirimkan nama ketua umum atau perwakilan resmi yang akan berorasi.
- 2. Panitia menyusun daftar pembicara bernomor 1–125 sebelum hari pelaksanaan.
- 3. Urutan tampil dibagi ke dalam beberapa sesi agar panggung tidak menumpuk dan kegiatan tetap terkendali.
- 4. Setiap pembicara menyampaikan pokok aspirasi secara singkat, jelas, dan bertanggung jawab.
- 5. Materi orasi difokuskan pada pengalaman organisasi, kebutuhan komunikasi, evaluasi kebijakan, dan usulan perbaikan.
- 6. Panitia tidak memperbolehkan ancaman, ujaran kebencian, fitnah, atau ajakan melakukan kekerasan.
- 7. Petugas panggung memastikan pergantian pembicara berlangsung teratur dan sesuai waktu. VII. POKOK ASPIRASI YANG DISAMPAIKAN. A. Penghargaan terhadap kontribusi relawanMendorong pemerintah mengakui kontribusi masyarakat dan organisasi relawan sebagai bagian dari proses demokrasi tanpa menjadikan dukungan politik sebagai dasar pemberian keistimewaan jabatan.
- B. Ruang komunikasi yang terbukaMeminta mekanisme dialog berkala antara perwakilan organisasi relawan dan instansi pemerintah yang relevan.
- C. Saluran aspirasi masyarakatMendorong tersedianya jalur penyampaian persoalan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti dan dipantau secara transparan.
- D. Evaluasi dua tahun pemerintahanMendorong evaluasi berbasis data terhadap pelaksanaan program, komunikasi publik, dan penyelesaian persoalan masyarakat.
- E. Relawan yang mandiri dan kritisMenegaskan bahwa relawan dapat tetap mendukung kebijakan yang bermanfaat, mengkritik kekurangan, dan mengajukan solusi tanpa kehilangan independensi organisasi. VIII. PERNYATAAN SIKAP FORUM KOMUNIKASI NASIONAL – 08 Menyampaikan aspirasi agar:
- 1. Pemerintah membuka ruang dialog yang inklusif dan terstruktur bagi organisasi masyarakat dan relawan.
- 2. Kontribusi relawan dihargai secara proporsional, tanpa mengabaikan kompetensi, prosedur, dan kepentingan publik.
- 3. Aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme resmi memperoleh tanggapan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- 4. Pemerintah memperkuat komunikasi publik dan partisipasi masyarakat dalam evaluasi kebijakan.
- 5. Seluruh pihak menjaga demokrasi, persatuan nasional, dan kebebasan menyampaikan pendapat secara damai.
- IX. STRUKTUR KEPANITIAAN
- Susunan berikut merupakan format usulan untuk ditetapkan oleh penyelenggara.
- – Penanggung jawab: Inisiator Pimpinan FKN-08.
- – Ketua pelaksana: Ditunjuk melalui rapat konsolidasi.
- – Sekretaris: Bertanggung jawab atas administrasi, surat pemberitahuan, dan dokumentasi.
- – Koordinator organisasi: Menghubungi 125 organisasi dan memverifikasi delegasi.
- – Koordinator panggung: Mengatur pembicara, waktu orasi, dan tata acara.- Koordinator lapangan: Mengatur pergerakan peserta dan komunikasi antarpetugas.
- – Tim ketertiban dan keselamatan: Menjaga keamanan internal, akses darurat, dan penanganan keadaan darurat.
- – Tim kesehatan: Menyiapkan pertolongan pertama dan koordinasi layanan medis.
- – Tim hukum dan perizinan: Berkoordinasi dengan pihak berwenang mengenai pemberitahuan aksi, lokasi, rute, dan ketentuan yang berlaku.
- – Tim media dan dokumentasi: Menyiapkan siaran pers, dokumentasi, dan publikasi resmi.
- X. KETENTUAN KETERTIBAN DAN KESELAMATAN
- 1. Seluruh peserta wajib menjaga ketertiban, tidak membawa senjata, dan tidak melakukan tindakan kekerasan.
- 2. Panitia melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian dan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
- 3. Titik kegiatan, akses, serta rute menuju kawasan Istana Negara ditentukan berdasarkan koordinasi dan ketentuan pengamanan yang berlaku; tidak boleh diasumsikan bahwa peserta dapat memasuki kawasan Istana.
- 4. Panitia menyiapkan jalur evakuasi, akses kendaraan darurat, air minum, dan pertolongan pertama.
- 5. Peserta tidak boleh merusak fasilitas umum atau menghalangi layanan darurat.
- 6. Koordinator lapangan menyediakan saluran komunikasi resmi untuk mengatasi kepadatan, perubahan lokasi, atau keadaan darurat.
- 7. Aksi dihentikan secara tertib sesuai jadwal atau apabila kondisi keselamatan mengharuskannya.
- XI. PENUTUP
- Aksi Panggung Rakyat Nasional FKN-08 pada 10 November 2026 dirancang sebagai momentum menyampaikan aspirasi secara terbuka dalam semangat Hari Pahlawan. Melalui partisipasi 125 organisasi, kegiatan ini diharapkan menjadi ruang dialog yang bermartabat mengenai kontribusi relawan, komunikasi dengan pemerintah, dan penguatan partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Perbedaan pendapat bukan alasan untuk bermusuhan. Kritik bukan berarti pengkhianatan. Dan dukungan politik tidak berarti kehilangan hak untuk menyampaikan aspirasi.
- FKN-08: MERAWAT PERJUANGAN, MENYUARAKAN ASPIRASI, MENJAGA DEMOKRASI, DAN MENGABDI UNTUK INDONESIA.
- Jakarta, 10 November 2026FORUM KOMUNIKASI NASIONAL-08 (FKN-08) .
