
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Central Pemuda Halmahera berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 27 April 2026. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung dengan rute dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuju Kantor DPP PDI Perjuangan.Aksi ini merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Shanty Alda Nhatala, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Dalam pamflet yang beredar, ia disebut diduga memiliki keterkaitan dengan tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Maluku Utara.
Tiga perusahaan yang menjadi sorotan dalam pamflet tersebut adalah PT Arumba Jaya Perkasa, PT Aneka Niaga Prima, dan PT Smart Marsindo. Ketiganya disebut menghadapi berbagai persoalan, antara lain konflik lahan dengan masyarakat, dugaan kerusakan lingkungan, serta insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan korban jiwa. Selain itu, PT Aneka Niaga Prima disebut beroperasi di Pulau Fau, yang termasuk kategori pulau kecil dan secara regulasi tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan. Sementara PT Smart Marsindo diduga menjalankan aktivitas di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta disebut belum mendapat penindakan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).Dalam tuntutannya, massa aksi meminta pemerintah untuk menghentikan sementara aktivitas ketiga perusahaan tersebut hingga ada kejelasan hukum, serta mencabut izin operasional PT Aneka Niaga Prima apabila terbukti melanggar ketentuan. Mereka juga mendesak agar Shanty Alda Nhatala dipanggil dan diperiksa guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan sebagaimana yang dituduhkan.
Koordinator lapangan aksi, Rovin DJ, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup serta pembelaan terhadap hak-hak masyarakat di Maluku Utara yang dinilai terdampak aktivitas pertambangan. Aksi ini diperkirakan akan melibatkan sejumlah massa dan berpotensi menjadi perhatian publik, khususnya terkait isu tata kelola pertambangan, kepatuhan terhadap regulasi, serta akuntabilitas pejabat publik di Indonesia.
