
Oleh: Indria Febriansyah,
Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia
Fenomena pinjaman online (pinjol) di Indonesia telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat modern. Kemudahan akses, proses cepat, serta minimnya persyaratan membuat layanan ini diminati, terutama oleh masyarakat yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Namun di balik kemudahan tersebut, tersimpan persoalan serius yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan khususnya terkait praktik penagihan utang.
Salah satu kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat adalah anggapan bahwa utang pinjol akan “lunas dengan sendirinya” atau “diputihkan” setelah melewati 90 hari keterlambatan. Padahal, berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada penghapusan kewajiban pembayaran. Yang terjadi hanyalah perubahan status kredit menjadi macet. Artinya, utang tetap ada, bahkan beban bunga dan denda terus berjalan.
Namun, ada satu aspek penting yang perlu digarisbawahi adalah pembatasan penagihan oleh pihak internal perusahaan pinjol.
Batas 90 Hari, Regulasi Etika, Bukan Penghapusan Utang
Aturan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan bahwa penagihan langsung oleh internal perusahaan hanya diperbolehkan hingga maksimal 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Setelah melewati batas tersebut, perusahaan tidak lagi diperkenankan melakukan penagihan secara langsung. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencegah praktik penagihan yang tidak beretika. OJK memahami bahwa dalam banyak kasus, tekanan internal terhadap tim penagihan dapat memicu tindakan di luar batas mulai dari intimidasi, ancaman, hingga pelanggaran privasi. Oleh karena itu, pembatasan ini dibuat sebagai upaya menjaga standar etika dalam industri keuangan digital. Namun, perlu dipahami bahwa pembatasan ini bukan berarti penagihan berhenti. Justru sebaliknya, penagihan tetap dapat dilakukan melalui mekanisme lain, yaitu dengan menunjuk pihak ketiga.
Pihak Ketiga itu Solusi atau Sumber Masalah Baru?
Setelah melewati 90 hari, perusahaan pinjol diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga, seperti debt collector yang telah memiliki sertifikasi dari AFPI atau OJK. Secara teori, sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa penagihan tetap berjalan dengan profesional dan sesuai standar. Namun dalam praktik di lapangan, di sinilah justru sering muncul persoalan baru. Pihak ketiga yang ditunjuk tidak selalu memiliki kualitas sumber daya manusia yang memadai. Banyak di antara mereka yang merekrut tenaga penagih dari latar belakang pendidikan yang sangat rendah bahkan tidak sedikit yang hanya lulusan sekolah dasar. Meskipun secara formal mereka diwajibkan memiliki sertifikasi, proses sertifikasi tersebut sering kali dipertanyakan kualitasnya.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebelum ujian sertifikasi dilakukan, peserta kerap diberikan kisi-kisi soal yang sangat spesifik. Hal ini membuat proses sertifikasi menjadi sekadar formalitas administratif, bukan jaminan kompetensi atau pemahaman etika penagihan.
Sistem Komisi Akar Tekanan dan Potensi Kekerasan
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah sistem kerja para debt collector dari pihak ketiga. Berbeda dengan karyawan tetap yang menerima gaji bulanan, sebagian besar debt collector bekerja dengan sistem komisi. Artinya, penghasilan mereka bergantung sepenuhnya pada keberhasilan dalam melakukan penagihan. Sistem ini menciptakan tekanan yang luar biasa besar. Dalam banyak kasus, seorang debt collector tidak hanya dituntut untuk menagih, tetapi juga diwajibkan membawa pulang hasil dalam bentuk uang. Jika gagal, mereka tidak mendapatkan penghasilan. Kondisi ini mendorong sebagian debt collector mengambil langkah ekstrem. Mereka rela mempertaruhkan keselamatan diri demi memenuhi target. Tidak jarang terjadi konflik di lapangan yang berujung pada kekerasan baik secara verbal maupun fisik. Dalam situasi seperti ini, etika sering kali menjadi hal yang dikorbankan. Tekanan ekonomi dan tuntutan pekerjaan membuat sebagian debt collector menghalalkan berbagai cara, termasuk intimidasi, persekusi, bahkan ancaman terhadap debitur.
Ironi Regulasi Niat Baik, dan Dampak Tak Terduga
Di satu sisi, OJK dan AFPI memiliki niat baik dengan membatasi penagihan internal demi mencegah pelanggaran etika. Namun di sisi lain, kebijakan ini justru membuka ruang bagi praktik yang lebih sulit diawasi. Ketika penagihan dialihkan ke pihak ketiga, kontrol langsung perusahaan menjadi berkurang. Pengawasan terhadap perilaku debt collector di lapangan tidak selalu efektif, meskipun mereka secara formal telah tersertifikasi.
Akibatnya, yang terjadi adalah ironi, regulasi yang bertujuan melindungi masyarakat justru berpotensi memunculkan bentuk pelanggaran baru yang lebih kompleks dan berbahaya.
Dampak bagi Debitur Terjebak dalam Lingkaran Ketidakpastian
Bagi debitur, situasi ini menimbulkan ketidakpastian yang besar. Di satu sisi, mereka tetap memiliki kewajiban membayar utang yang terus bertambah. Di sisi lain, mereka harus menghadapi tekanan dari pihak ketiga yang tidak selalu bertindak sesuai etika. Selain itu, data kredit mereka tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Catatan buruk ini dapat menghambat akses mereka terhadap layanan keuangan di masa depan, seperti pengajuan kredit bank, KPR, atau bahkan pembukaan rekening tertentu. Dengan kata lain, debitur tidak hanya menghadapi tekanan jangka pendek, tetapi juga konsekuensi jangka panjang yang serius.
Perlunya Evaluasi Menyeluruh
Melihat kondisi ini, sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penagihan dalam industri pinjaman online. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian antara lain:
1. Peningkatan kualitas sertifikasi debt collector
Sertifikasi harus benar-benar menjadi alat ukur kompetensi, bukan sekadar formalitas.
Pengawasan ketat terhadap pihak ketiga
Perusahaan pinjol harus bertanggung jawab penuh atas tindakan mitra mereka di lapangan.
2. Perbaikan sistem kerja debt collector
Sistem komisi perlu ditinjau ulang agar tidak mendorong praktik penagihan yang tidak manusiawi.
3. Edukasi masyarakat
Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang benar bahwa utang tidak akan hilang setelah 90 hari.
Penutup
Masalah penagihan pinjaman online bukan sekadar persoalan utang-piutang. Ini adalah persoalan sistemik yang melibatkan regulasi, etika, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pembatasan penagihan oleh internal perusahaan memang merupakan langkah maju dalam menjaga etika. Namun tanpa pengawasan yang ketat terhadap pihak ketiga, kebijakan ini berisiko menciptakan masalah baru yang lebih kompleks.
Negara harus hadir lebih kuat dalam memastikan bahwa seluruh proses dari pemberian pinjaman hingga penagihan berjalan secara adil, manusiawi, dan beradab. Tanpa itu, yang terjadi bukanlah inklusi keuangan, melainkan eksploitasi dalam bentuk baru. Dan pada akhirnya, yang menjadi korban bukan hanya debitur, tetapi juga para pekerja di lapangan yang dipaksa bertaruh antara moralitas dan kebutuhan hidup.
